Ahdar Resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa PAW Sisa Jabatan 2019-2024
Sumbawa, SIARPOST | DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat Paripurna pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Kamis (06/04/2023) yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Rafiq, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa
hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Hasan Basri, MM, Mewakili Bupati Sumbawa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR,S.Ag., M.Si, dan Nanang Nasiruddin, S.AP, M.M.Inov, beserta unsur Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala OPD, para Kabag, Camat serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA : Tolak PK Moeldoko, Ratusan Kader Demokrat Datangi Pengadilan Negeri Sumbawa
Hal istimewa turut hadir Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa sebelumnya Nurdin Ranggabarani, H Farhan Bulkiah SP, SH.MH, Drs. A. Rachman Alamudy SH,M.Si, dan Kamaluddin, ST,
Paripurna ini digelar menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur NTB Tentang peresmian pemberhentian PAW Indradiawan, S.Pd dan keputusan Gubernur NTB tentang peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Sumbawa Ahdar sisa masa jabatan 2019-2024.
BACA JUGA : Jum’at Curhat, Kapolsek KPL Tano Serap Informasi Pengguna Roda Dua Yang Akan Menyebrang
Ketua DPRD Abdul Rafiq menyampaikan apresiasi kepada Indradiawan,S.Pd atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat sebagai Anggota DPRD. “Semoga segala pengabdiannya dicatat sebagai amal ibadah dan mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT.
Abdul Rafiq juga berharap Ahdar dapat memberikan pengabdian terbaiknya untuk Masyarakat Kabupaten Sumbawa.
“Selamat bergabung dan segera menyesuaikan diri serta memahami tugas dan fungsi selaku anggota DPRD sesuai aturan yang berlaku”Tutr ketua