Imigrasi Sumbawa Besar Deportasi 5 Orang Warga Tiongkok Yang Menetap di Lantung

 

Sumbawa, SIARPOST.com | Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melakukan deportasi kepada 5 pria asal warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok pada Kamis (5/4/2023) yang lalu.

Kelima pria WNA asal Tiongkok tersebut masing-masing berinisial LX (38), LJ (51), ZG (39), GM (53) dan YJ (58). Mereka dideportasi ke Guangzhou (China).

Baca juga : Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Imigrasi Sumbawa Besar Bagikan Takjil

Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa melalui rilisnya, menyebutkan, berawal dari laporan warga di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa yang resah atas keberadaan dan aktifitas WNA tersebut di wilayah mereka.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi mandiri, dimana ditemukan 5 WNA asal Tiongkok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LX, LJ, GM dan ZG datang ke Indonesia pada tahun 2022 lalu, dan YJ datang pada 2023 menggunakan izin tinggal kunjungan.

“Kelima WNA ini melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 201,” tulis Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dalam laporannya yang dikirim ke media siarpost.com, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga : 2 Tanda Orang Yang Berhasil Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Menurut laporan dari Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, kemudian kelima WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta) berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar nomor W21.IMI.2.GR.03.08-1232 tentang tindakan administratif Keimigrasian Deportasi atas nama LX cs.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumbawa, imigrasi Sumbawa mengimbau masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA asing yang dianggap mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui media sosial Imigrasi Sumbawa atau ke hotline di 0811-3869-697.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu