Terkait Temuan BPK, PDAM Giri Menang Telah Kembalikan Ratusan Juta Ke Kas Perusahaan
Mataram, SIARPOST.com | Direktur PT Air Minum Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini mengungkapkan telah menindaklanjuti 14 item temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan NTB dari Laporan Hasil Pemeriksaan pada tahun 2019 – 2020 semester I.
Hal itu diungkapkan oleh Lalu Ahmad Zaini yang biasa dikenal dengan LAZ pada saat konferensi pers di depan sejumlah media di aula rapat kantor PDAM Giri Menang, Rabu (3/5/2023).
LAZ menyebutkan, telah mengembalikan dana temuan BPK terhadap 14 item sebesar Rp399 juta kepada pihak perusahaan.
“Yang perlu dipahami, BPK memberikan tenggang waktu untuk mengembalikan hasil temuan mereka dan sudah kami tindaklanjuti dan kembalikan 100 persen pada tahun 2022 yang lalu,” ujar LAZ sambil memperlihatkan bukti pengembalian yang ditandatangani oleh Dirut PDAM dan BPK NTB.
Baca juga : Hanya Gunakan Taksiran, PDAM Giri Menang Tidak Baca Angka Meter Air 14 Ribu Pelanggan
Ia mengakui, bahwa temuan BPK tersebut benar, namun sudah ditindaklanjuti sehingga tidak lagi ada masalah. Semua rekomendasi BPK telah dikembalikan dan diperbaiki.
“Kalau sifatnya perbaikan sudah kita perbaiki dan kalau yang harus dikembalikan sudah juga kami kembalikan,” ujar LAZ yang juga menjabat sebagai ketua persatuan air minum seluruh Indonesia tersebut.
Ia menambahkan, bahwa dirinya sangat hati-hati dan profesional dalam bekerja serta selalu menjaga integritas. BPK punya kewenangan untuk menyatakan keliru dan sifatnya bimbingan, sehingga apa yang menjadi rekomendasi BPK tersebut lah yang ditindaklanjuti.
Terkait dana Representasi, ia mengaku bahwa jabatan Dirut PDAM Giri Menang selalu melekat pada dirinya, sehingga sulit membedakan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.
“Contoh saja kalau saya melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, karena di sana ada keluarga sehingga sekalian menjenguk, sulit kita bedakan karena melekat kapasitas saya sebagai Dirut. Nah ini yang dianggap BPK sebagai kepentingan pribadi dan itu sudah kami kembalikan,” jelas nya.
Baca juga : Sumur Warga Duduk Atas Batu Layar Akan Segera Dibor Lebih Dalam, Muamil : Terimaksih Pak Gubernur
Menurutnya hal itu lebih kepada persepsi, menurut BPK itu salah sesuai regulasi tapi pihaknya mencoba sempurnakan mana yang kurang dan semua sudah telah dikembalikan.
“Semua sudah disesuaikan dengan rekomendasi BPK dan sudah kami tindaklanjuti dan kembalikan 100 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, dari LHP BPK Provinsi NTB tahun 2021 menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan oleh Direksi PT Air Minum Giri Menang, kekurangan volume pekerjaan, tagihan yang tidak sesuai ketentuan dan sejumlah item pekerjaan lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2019-2020.
BPK memberikan tenggang waktu dan rekomendasi untuk mengembalikan sejumlah temuan tersebut. Hingga saat ini PT Air Minum Giri Menang mengatakan bahwa semua rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti.