PLT Kades Batu Layar Barat Mengaku Tidak Menandatangani Sporadik Lahan Milik Heri Prihatin

Foto : Tiga warga Batu Layar Barat saat melakukan audiens dengan pihak BPN Lombok Barat, Senin (8/5/2023).

/Simak Sejumlah Kejanggalan Dari Sertifikat Lahan Milik Heri Prihatin Yang Ada di Pantai Duduk

Lombok Barat, SIARPOST.com | PLT Kepala Desa Batu Layar Barat, H Burhanudin tidak mengakui bahwa dirinya yang menandatangani sporadik yang menjadi dasar terbitnya sertifikat seorang pengusaha asal Mataram yang ada di Pantai Duduk 4.

Dari hasil investigasi pihak Kecamatan Batu Layar Barat dan warga setempat, PLT Kades yang menjabat pada tahun 2004 tersebut, terang-terangan tidak mengakui bahwa dirinya yang menandatangi sporadik tersebut.

“Dia PLT Kades itu tidak mengakui tentang tanda tangan itu, diakui di depan kami pada saat kami dimediasi di kantor Camat Batu Layar beberapa waktu lalu,” ujar salah satu warga Batu Layar Barat, Samidin saat dimintai keterangan, Senin (8/5/2023).

Baca juga : Pakar Hukum : Direksi PT AM Giri Menang Bisa Dijerat UU Tipikor Dugaan Gratifikasi

Warga pun bingung, karena sporadik adalah salah satu bukti atau persyaratan yang dikeluarkan oleh desa sebagai persyaratan terbitnya sertifikat lahan.

Dengan dasar sertifikat hak milik Heri Prihatin tersebut, kemudian warga yang berdagang di pantai duduk 4 dilaporkan atas dugaan penggergahan atau penggunaan lahan milik orang lain.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda NTB dan setelah melalui proses panjang, akhirnya 7 orang pedagang di pantai tersebut dijatuhi hukuman penjara.

*Sejumlah Kejanggalan Dari Sertifikat Lahan Milik Heri Prihatin di Pantai Duduk 4*

Samidin pun mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari terbitnya sertifikat tersebut.

Baca juga : Perindag Lobar Akui, Bangunan Lapak di Pantai Duduk Atas Permintaan Pemdes dan Status Tanah Milik Negara

Sejumlah Kejanggalan seperti,
1. PLT Kepala Desa Batu Layar Barat tidak mengakui pernah menandatangani sporadik lahan tersebut.
2. Prosedur pengalihan lahan dari lahan milik negara, lahan adat sehingga menjadi lahan hak milik belum bisa dijelaskan oleh BPN Lobar.

3. Lahan tersebut adalah daerah muara sungai, juga masuk dalam sepadan pantai.
4. Ada pembangunan aset Pemda Lombok Barat pada tahun 2019, sedangkan sertifikat hak milik dikeluarkan pada tahun 2014.
5. Warga pedagang di pantai tersebut tetap membayar pajak dan sewa kepada pemerintah.

6. Pihak desa menggelontorkan dana ratusan juta untuk memperbaiki lahan tersebut. Jika lahan itu milik warga tidak mungkin desa memperbaikinya.
7. Setelah dicek di aplikasi Sentuh Tanahku, ternyata titik koordinat yang tertera di dalam sertifikat bukan tertuju ke lahan pantai duduk 4, melainkan lahan lain yang ada di Lombok Barat.
8. Sertifikat sandingan milik warga lainnya menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik negara.
9. Jarak waktu jabatan PLT Kades Batu Layar Barat yang mengeluarkan sporadik yaitu tahun 2004, sementara sertifikat dicetak tahun 2014. Apakah secara aturan ini juga diperbolehkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu