DAERAHHEADLINETERKINI

Pakar Hukum : Direksi PT AM Giri Menang Bisa Dijerat UU Tipikor Dugaan Gratifikasi

 

Mataram, SIARPOST.com | Kasus penggunaan anggaran dana representasi yang tidak sesuai ketentuan oleh Direksi PT Air Minum Giri Menang dan sejumlah proyek pekerjaan fisik yang ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada tahun 2019-2020 yang lalu, saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Kasus tersebut menuai perhatian seorang pakar hukum jebolan Universitas Surabaya, Adv. RM. Bramastyo KN.,SE.,SH.,MM.,Mkn., CIPA.

Bramastyo mengatakan jika terbukti Direksi menggunakan dana representasi tidak sesuai ketentuan maka bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ini sudah jelas dari hasil temuan BPK pada tahun 2020, dana tersebut digunakan tidak sesuai ketentuan, ini bisa dijerat dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 tentang gratifikasi,” jelas Bramastyo saat dimintai keterangan, Senin (8/5/2023).

Baca juga : Kejati NTB Lamban, LSM Gempur Akan Bawa Kasus Dirut PT Air Minum Giri Menang ke KPK

Menurut Bramastyo, laporan hasil temuan BPK Provinsi NTB itu, bisa dijadikan alat bukti awal oleh Kejati NTB, adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Direksi PT Air Minum Giri Menang.

Bramastyo menambahkan, dana representasi perusahaan adalah dana untuk digunakan sebagai kepentingan perusahaan, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti dipindahkan ke rekening pribadi atau digunakan maka masuk dalam TIPIKOR yaitu gratifikasi.

“Gratifikasinya dimana? Ya itu tadi, jika dana itu dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan tidak sesuai peruntukannya. Meskipun juga belum digunakan tetapi dialihkan ke rekening pribadi itu bisa dijerat UU Tipikor,” tegasnya.

Ia menjelaskan, walaupun dana tersebut telah dikembalikan, tetapi tindak pidananya tetap melekat.

Demikian juga dengan kekurangan volume pekerjaan fisik yang dilakukan oleh pihak kedua. Potensi adanya gratifikasi juga bisa terjadi. Logikanya, dugaan menerima sesuatu dari CV yang mengerjakannya juga bisa terjadi.

“Ini dugaan kita yah. Bisa juga ada gratifikasi di situ. Logikanya, harusnya pihak PT AM Giri Menang ini melakukan monitoring pekerjaan tersebut agar nanti pada saat audit BPK tidak terjadi temuan. Tapi ini terkesan disengaja oleh mereka (PT AM Giri Menang.red),” ujar Bramastyo.

Baca juga : Pedagang Pasar Eks Puskesmas Empang Akan Dibubarkan dan Direlokasi di Pusat Kuliner

Kejaksaan Tinggi NTB, tambah Bramastyo, harus benar-benar teliti dan profesional dalam mempelajari 14 item temuan BPK tersebut.

Bramastyo berharap kepada aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun Kejati yang saat ini mendalami kasus PT Air Minum Giri Menang ini agar bisa menjaga integritas, dan profesionalitasnya dalam menindak tegas korupsi di Indonesia.

Dari hasil temuan BPK Provinsi NTB, terdapat 14 item temuan yang tidak sesuai ketentuan yang dilaksanakan oleh PT Air Minum Giri Menang. Di antaranya dana representasi yang digunakan untuk kepentingan pribadi para Direksi, kekurangan volume pekerjaan, tagihan pelanggan yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan beberapa bangunan fisik dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Temuan ini telah dilaporkan secara resmi oleh LSM Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (Gempur) NTB pada Maret 2023. Hingga kini kasus ini masih didalami oleh Kejati NTB.

Baca juga : Wisatawan Keluhkan Jalan Menuju Wisata Taman Langit Desa Bengkaung Lobar Rusak

Dirut PT Air Minum Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini juga telah melakukan konferensi pers. Ia mengakui 14 item temuan tersebut dan semua rekomendasi dari BPK tersebut telah dikembalikan pada tahun 2022.

Kementerian Keuangan RI di laman resminya menjelaskan, bentuk gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, ataupun fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.

Gratifikasi merupakan salah satu bibit dari tindak pidana korupsi. Kebiasaan menerima gratifikasi ilegal dapat mencederai semangat reformasi birokrasi pemerintahan dalam penciptaan lingkungan pemerintah yang bersih dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu sama admin