banner 728x250

Aturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut Pemerintah

banner 120x600
banner 468x60

 

SIARPOST.com | Pemerintah resmi menghentikan aturan wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

banner 325x300

Pencabutan aturan wajib menggunakan masker tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Secara nasional, perkembangan kasus positif Covid-19 juga sudah mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.

Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.

Sumber : Kompas

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *