LSM Gempur dan LBH Komnas HAM Apresiasi Keputusan Kajari Mataram Tunda Eksekusi Warga Batu Layar
Mataram, SIARPOST.com | LSM Gempur NTB melalui Koordinator Provinsi NTB, Muhammad Hariadin mengapresiasi keputusan yang diberikan oleh Kajari Mataram, Ivan Jaka Marsudi Wibowo, yang telah menunda eksekusi tujuh terdakwa asal Batu Layar Lombok Barat, termasuk salah satunya ibu Hamil, Siti Zubaidah.
Muhammad Hariadin bersyukur dan mengucapkan terimakasih. Hariadin mengapresiasi kinerja Kejari Mataram dalam memutuskan yang terbaik untuk warga.
“Alhamdulillah, kami apresiasi hati nurani dan keputusan Kajari Mataram kepada tujuh warga Batu Layar ini,” ujar Hariadin.
Baca juga : Kejari Mataram Tunda Eksekusi Ibu Hamil dan Enam PKL di Lombok Barat Sampai Ada Kejelasan Status Lahan
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka Marsudi Wibowo, memutuskan menunda eksekusi Siti Zubaidah dan tujuh pedagang lainnya asal Batu Layar Barat, Kabupaten Lombok Barat yang menjadi terdakwa kasus penggergahan lahan di Pantai Duduk.
Ivan mengatakan, tujuh warga tidak akan ditahan sampai lahan milik seorang pengusaha yang masih dipermasalahkan di Pantai Duduk tersebut mempunyai status yang jelas.
Keputusan Kajari tersebut juga menuai presisi Ketua LBH Komnas HAM NTB, Sudirman SH MH, yang sebelumnya ingin mendampingi warga yang akan dieksekusi. Sudirman memberikan apresiasi yang tinggi atas keputusan yang diberikan oleh Kajari Mataram.
“Menurut saya ini keputusan yang sangat pas, apalagi ada ibu hamil yang ingin dimasukan ke penjara. Ini sangat tidak punya hati nurani. Tapi Alhamdulillah kita apresiasi Kajari Mataram atas pertimbangan dan keputusan yang luarbiasa ini,” ujar Sudirman.
Selain LHB Komnas HAM NTB, apresiasi juga datang dari pengurus Pusat Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Juwaidin. Ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kajari Mataram yang sudah memberikan ruang bagi warga Batu Layar untuk lebih dahulu mencari kejelasan lahan yang saat ini masih dipermasalahkan warga melalui jalur yah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terimakasih, Kajari Mataram rupanya tidak seperti yang kita bayangkan, ternyata beliau sangat respek terhadap kondisi warga,” kata Juwaedin.
Sebelumnya tujuh warga tersebut yakni, Adhat, Yulce Y Senduk, Samsul Hadi, Sopian Dani, Dani, dan Lalu. Muh. Zainudin divonis 14 hari kurungan atas kasus penggergahan lahan milik seorang pengusaha asal Mataram.
Namun vonis PN Mataram tersebut tidak diterima karena banyak kejanggalan dari penerbitan sertifikat hak milik.
Warga pun saat ini akan terus melakukan upaya litigasi dan non litigasi untuk membuka kebenaran lahan tersebut, karena sesuai fakta bahwa di atas lahan yang menjadi masalah ini adalah muara sungai dan diduga masuk dalam sepadan pantai.
Sebelumnya, para PKL dijadwalkan akan melaksanakan eksekusi pada 26 Juni 2023. Hal itu sesuai dengan surat panggilan yang mereka terima.