Lombok Barat, SIARPOST.com |Warga Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat memprotes dan menolak rencana perluasan lahan/Landfill TPA Kebon Kongok.
Kepala Desa Taman Yu, M. Tajudin, S.Sos saat diwawancarai media, Kamis (3/8/2023) menyampaikan, bahwa benar sejak awal perencanaan perluasan lahan TPA Kebon Kongok telah ditolak oleh warga Desa Taman Ayu karena pihak Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dinilai tidak serius dalam menangani limbah cairan lindi yang keluar dari tumpukan sampah di TPA yang mengalir ke jalan dan sungai.
Cairan lindi ini menyebabkan terjadinya pencemaran, sehingga warga Desa Taman Ayu menuntut agar Pemerintah Provinsi NTB menyelesaikan terlebih permasalahan tersebut sebelum membangun lahan landfill yang baru.
Selain itu Pihak DLHK NTB dan pihak UPTD TPA Kebon Kongok selaku pengelola TPA tidak pernah mengkomunikasikan terkait pembebasan lahan seluas 5 hektare untuk perluasan lahan TPA Kebon Kongok, bahkan warga dari Dusun Bongor Desa Taman Ayu telah membuat dan menandatangani petisi sebagai bentuk penolakan perluasan lahan TPA Kebon Kongok.
Baca juga : Mirip Istana Raja, Kantor Bupati Termegah di NTB Ini Habiskan Dana Ratusan Miliar
Kemudian pihak UPTD TPA Kebon Kongok selaku pengelola TPA Kebon Kongok dianggap telah melangkahi para tokoh masyarakat yang dituakan oleh warga lingkar TPA pada saat melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare.
Seharusnya pihak DLHK Provinsi NTB terlebih dahulu melakukan izin atau berkomunikasi dengan menjelaskan dampak dan tujuan perluasan lahan TPA Kebon Kongok.
“Seharusnya Dinas DLHK juga lebih intens untuk mensosilisasikan kepada warga Desa Taman Ayu yang juga termasuk Desa Wisata, sehingga ada dialog yang menghasilkan jalan keluar terbaik,” ujar Kades.
Namun Pihak Pemerintah Provinsi NTB melalui DLHK beralasan, tingginya volume sampah di TPA Kebon Kongok yang telah melebihi kapasitas ditambah lagi dengan belum tersedianya TPA baru yang dibangun membuat Pemerintah Provinsi NTB harus bertindak cepat karena hal ini bersifat sangat mendesak dan harus secepatnya dicarikan solusi.
Oleh karena itu Pemprov DLHK dan pihak UPTD TPA Kebon Kongok melakukan rapat untuk membahas dokumen perencanaan (Master Plan) perluasan TPA dan mendapatkan solusi untuk melakukan perluasan lahan yang rencananya akan dilakukan pada awal tahun 2023 dengan membangun lahan landfill baru serta membangun TPST RDF (Refuse Derived Fuel) untuk mengolah sampah yang telah dipilah.
Baca juga : Anggaran Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Mandalika Oleh ITDC Capai Rp9.6 Triliun
Rencana perluasan lahan TPA Kebon Kongok ini dilakukan karena lokasi pembuangan sampah yang lama sudah tidak berjalan dengan baik.
“Untuk penanganan pengelolaan cairan lindi yang keluar dari tumpukan sampah di TPA lama yang sempat mencemari jalan dan sungai Babak, DLHK dan PUPR NTB telah melakukan perbaikan saluran pembuangan cairan lindi tersebut agar tidak keluar mencemari lingkungan sekitar lagi” ungkap Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DLHK NTB, Firmansyah.
Lanjut Firmansyah, Kedepannya apabila perluasan TPA yang baru telah terbangun, akan dilakukan penataan kawasan landfill yang lama untuk dijadikan taman dan menjadi lokasi wisata dengan model ekowisata.
Lokasi perluasan TPA Kebon Kongok ini akan mengakomodir pengelolaan gas, pembuatan pelet sampah, pilah sampah dan pembuatan kompos dari sampah organik.
Kemudian Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang membuang sampah di TPA Kebon Kongok Desa Taman Ayu juga terlebih dahulu diwajibkan untuk memilah jenis sampah sesuai yang ditetapkan.
“Diharapkan dengan dilakukan Pemilahan sampah tersebut dapat mengurangi beban sampah yang akan di buang ke TPA Kebon Kongok,” kata Firmansyah.
Baca juga : Segini Perbandingan Harta Kekayaan Bupati Dompu, Bupati Bima, dan Wali Kota Bima
Pada dasarnya setiap permasalahan dapat diselesaikan, tambah Firman, apabila sebelumnya telah terjalin komunikasi yang baik, begitu juga yang terjadi saat ini dengan Warga Desa Taman Ayu.
Firmansyah mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh warga lingkar TPS khususnya warga Desa Taman Ayu karena telah terjadi kesalahan komunikasi antara warga dengan pihak Pemprov NTB dan terputusnya informasi yang didapat oleh warga terkait rencana Pemprov NTB melalui DLHK akan rencana pengembangan dan pengelolaan TPA Kebon Kongok.
Oleh karena itu warga pun berharap, kedepannya pihak Pemprov NTB untuk lebih intens melakukan komunkasi dan sosialisasi dengan warga lingkar TPA dan melibatkan para tokoh yang ada di Desa Taman Ayu untuk meminimalisir munculnya permasalahan baru dan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan yang sudah ada.