Mataram, SIARPOST.com | Pejabat atau Pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi, bila tidak mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, saat diwawancarai usai acara funwalk Right to know day di kantor Kominfo NTB, Minggu (6/8/2023) mengatakan, pimpinan badan publik yang menghambat atau menutup informasi bisa dikenai sanksi dan denda.
“Sanksi tersebut mulai dari demosi hingga penjara satu tahun dan denda Rp5 juta,” terang Donny.
Seperti ditulis Indonesia Corruption Watch (ICW), Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diatur dalam pasal 52 UU nomor 14 tahun 2008. Menurut Pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan satu tahun dan denda Rp5 juta.
Donny kemudian menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapapun yang akses informasi dihambat tanpa kecuali bisa melaporkan langsung ke KI Pusat maupun KI daerah.
Baca juga : Gubernur NTB Buka Perayaan Right to Know Day 2023, Ketua KI Dorong Badan Publik Untuk Terbuka
Meskipun begitu, kata Donny, data atau informasi publik hanya diberikan kepada seseorang yang mengantongi surat izin dari suatu lembaga atau perusahaan.
“Kita harus melihat permohonan informasi mengatasnamakan siapa dan informasi yang diminta harus dipastikan digunakan untuk apa,” katanya.
Apabila badan publik tidak menanggapi permohonan secara berulang-ulang, bisa dilaporkan dan KI bisa memanggil. Namun ada hak badan publik untuk memenuhi permintaan tersebut selama 30 hari kerja.
“Setelah diberikan waktu 30 hari dan badan publik tidak memenuhi permintaan maka dengan UU KIP kita bisa memanggil,” katanya.
Terkait pidana 1 tahun, menurut Ketua KIP masih sangat ringan, sehingga banyak badan publik banyak yang tidak patuh.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi (KI) Pusat, Arif A. Kuswardono, seperti ditulis Money.kompas beberapa waktu lalu, mengatakan, pejabat publik bisa terkena sanksi jika tidak memberikan informasi publik.
“Kami di KI Pusat, karena ini sifatnya keputusan pra peradilan, begitu kami sudah putuskan, informasi itu harus diberikan. Maka badan publik atau PPID itu harus memberikan informasinya,” ucapnya.
Baca juga : RSUD Provinsi NTB Ramaikan FunWalk Right To Know Day, Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia
Jika setelah keputusan KI, informasi tidak juga diberikan, maka pemohon bisa mengajukan penetapan eksekusi kepada pengadilan.
“Jadi nanti yang mengambil dokumen itu panitera. Kalau itupun dia masih bandel, tidak mau memberikan, baru muncullah pasal pidana,” ucapnya.
KIP menggelar rapat koordinasi Nasional se-Indonesia yang dipusatkan di NTB dan berlangsung dari tanggal 6-9 Agustus 2023, akan dihadiri oleh 39 komisi informasi se-Indonesia dengan 350 peserta.
Berbagai rangkaian kegiatan mewarnai Rakornas KI di Mataram, di antaranya, fun walk keterbukaan informasi publik diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, car free day di Udayana, dan fun bike. (FR).