Konflik Lahan Eks HGU Perusahaan Dengan Petani di Sambelia Lotim, PP STN : Harus Dikembalikan ke Masyarakat

 

 

Jakarta, SIARPOST.com | Pimpinan Pusat dan Perwakilan Pimpinan Kabupaten Lombok Timur Serikat Tani Nelayan (STN) menghadiri audensi di Kantor Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, Senin (07/08/23).

Audiensi tersebut terkait penyelesaian konflik agraria di Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur antara Masyarakat/petani dengan eks HGU PT. Tanjung Kenanga.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Land Reform Kementerian ATR BPN, Dadat, di dampingi oleh Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, Teguh dan Kepala Desa Dara Kunci, Mahsun serta beberapa perwakilan masyarakat Desa Dara Kunci, di kantor Direktorat Jendral Penataan Agraria Dirjen Pengelolaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI.

Baca juga : Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, H. Muhamad Zulkarnain Mengucapkan Dirgahayu ke-78 RI 

Dalam pertemuan itu Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PK STN) Ahmad Rifai menjelaskan secara de facto kondisi tanah eks HGU dikuasai petani, sudah selayaknya yang dikelola oleh pihak swasta harusnya di kembalikan kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018.

Dirjen Pengelolaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI yang di wakili oleh Direktur Land Reform, menanggapi terkait sengketa eks HGU PT. Tanjung Kenanga dengan masyarakat Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Lombok Timur.

Dalam pandangannya, Dadat mengatakan akan mendukung perjuangan masyarakat untuk mendapatkan legalitas yang sah.

“Terkait eks HGU PT. Tanjung Kenanga yang dikelola oleh pihak swasta memang tidak melekat hak keperdataanya,” terangnya.

Baca juga : Ketua KIP Tegaskan, Tutup Data dan Informasi Publik, Pejabat Bisa Dipidana dan Denda

Dadat dalam forum rapat itupun juga menyampaikan perbedaan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh pihak swasta, jika pengelolaan oleh BUMN maka secara hukum perdata haknya tetap melekat meskipun haknya berakhir.

Namun sebaliknya jika Hak Guna Usaha dikelola oleh pihak swasta, maka hak keperdataannya akan hilang sesuai jangka waktu sudah berakhir.

Namun dalam kesempatan dialog tersebut Ketua STN Kabupaten Lombok Timur, Tamrin meluruskan, bahwa sebelumnya pihaknya bersama 70 orang masyarakat Desa Dara Kunci dipanggil dalam pertemuan dengan Bupati Lotim yang diwakili oleh Sekda Lotim H. M. Jauhi Taofik di Kantor Bupati Lotim pada tanggal 7 Juli 2023 lalu.

Dalam pertemuan itu seluruh masyarakat Desa Dara Kunci menolak untuk diganti rugi oleh pihak manapun, atau keluar dari tanah eks HGU tersebut.

Baca juga : 1.921 Calon ASN Mengundurkan Diri, Karena Lihat Gaji Kecil 

Sementara itu dari informasi diketahui bahwa ada perbedaan penyampaian ketika Pemda Lombok Timur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Bapak H. M. Juaini Taofik dan Kepala Desa Dara Kunci yang pada saat bulan lalu hadir pada forum dialog di kantor Kementerian ATR/BPN RI.

Informasi yang disampaikan oleh Sekda Lotim ke pihak Kementerian ART/BPN RI, bahwa seluruh masyarakat Desa Dara Kunci dengan jumlah 355 KK siap akan diberi ganti rugi /tali asih oleh pihak Pemda hanya tinggal negosiasi soal harga.

“Ini sangat jauh dari kata kejujuran dan keberpihakan,” terang Tamrin.

Di satu sisi Mahsun yang ikut hadir saat pertemuan bersama STN hari ini, membenarkan pernyataan Tamrin Ketua STN Lombok Timur, bahwa ada kesalahan penyampaian antara keinginan Masyarakat dengan keinginan Pemda Lotim yang memfasilitasi sebagai perpanjangan tangan pihak Perusahaan (PT. Tanjung Kenanga) Eks HGU tersebut.

Sehingga sampai kami datang dan hadir ke Jakarta bersama perwakilan masyarakat Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Lombok Timur, sekaligus Kepala Desa Dara Kunci untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyelesaian konflik agraria yang di amanatkan oleh aturan undang-undang yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal dan perjuangkan tuntutan kami sampai kami mendapatkan hak secara legal,” tegas Tamrin.

Adapun Tuntutannya :
1. Mendesak Kementrian ATR/BPN RI Menolak permohonan pembaharuan eks HGU PT. Tanjung Kenanga sesuai surat kementerian ATR/BPN RI Nomor 1140/35.2-700/IV/2018 karna tidak sesuai Fakta dan kondisi lapangan.

2. Mendesak Kementerian ATR/BPN RI Segera menetapkan objek eks HGU PT Tanjung Kenanga HGU nomor 3 dan HGU nomor 4 seluas 169,1 Hektar Sebagai objek redistribusi tanah (TORA)

3. Memohon agar Pihak Kementrian ATR/BPN RI
Mengabulkan perjuangan kami serta memberikan penerbitan sertipikat Hak Milik untuk masyarakat Desa Dara Kunci demi masa depan anak cucu kami. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu