DAERAHTERKINI

Tak Ada Habisnya, Polemik Lahan 32 Ha di Batu Layar, Bale Mediasi Segera Panggil Kedua Belah Pihak

Penulis : Samidin

Lombok Barat, SIARPOST.com | Kasus sengketa lahan pemukiman dan lahan perkebunan seluas 32 hektare di Dusun duduk Desa Batu Layar Barat Lombok Barat semakin memanas, warga duduk melayangkan surat ke kantor Bale Mediasi Provinsi NTB Kamis (3/8/2023). Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Bale Mediasi Provinsi NTB.

Warga menuntut agar proses perdamaian segera ditindak lanjuti sesuai kesepakatan yang telah dihasilkan antara kedua belah pihak.

Mengingat perdamaian tersebut awalnya diinisiasi oleh pihak Banjar sendiri, namun hingga kini kesepakatan perdamaian tersebut masih belum ada kejelasan.

Pasca dilayangkannya surat permohonan mediasi tersebut pihak Bale Mediasi sendiri akan segera melakukan pemanggilan terhadap warga duduk dan warga Banjar tanah embet timur untuk dilakukan mediasi kembali.

Baca juga : Sengketa Lahan Pemukiman 32 Ha di Dusun Duduk Batu Layar, akan diselesaikan melalui upaya damai

Salah satu anggota Bale Mediasi Lombok Barat Mukril Hakim mengatakan mediasi akan dilaksanakan rencananya sabtu, (12/8/2023) bertempat di kantor desa Batulayar Barat.

Sengketa lahan seluas 32,83 hektare tersebut dimulai sejak tahun 2004 silam. Hingga saat ini belum ada titik terang dan kejelasan.

Sengketa lahan perkebunan dan pemukiman tersebut antara warga dengan seseorang yaitu Pure Girinatha asal Dusun Tanah Ember Timur Desa Batu Layar Induk.

Baca juga : Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun

Dimana warga yang telah menempati pemukiman puluhan tahun tidak terima dengan sertifikat atau SHM yang dimiliki Pure Girinatha yang diterbitkan pada tahun 2004 yang lalu.

Ratusan warga sudah terlebih dahulu menempati pemukiman tersebut sebelum SHM diterbitkan oleh BPN Lombok Barat. Bahkan warga sudah memiliki sporadik namun belum mengurus sertifikatnya. (Samidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *