banner 728x250

Terpidana Asal Sumbawa Barat Bisa Lolos Verifikasi Jadi Bacaleg, KPU : Kami Hanya Cek Keabsahan Dokumen

banner 120x600
banner 468x60

 

/Apakah mungkin terpidana bisa mendapatkan SKCK dari Kepolisian dan surat keterangan dari Pengadilan

banner 325x300

Mataram, SIARPOST.COM | Seorang terpidana kasus perpajakan berinisial MY yang telah divonis pidana 2 Tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi NTB di Mataram sejak Agustus 2022 yang lalu, ternyata lolos dalam verifikasi menjadi bakal calon anggota DPRD Sumbawa Barat dari partai Nasdem.

Publik pun bingung bagaimana proses verifikasi dokumen sehingga seorang yang berstatus terpidana, bisa lolos dan masuk dalam daftar calon sementara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apakah mungkin seorang yang berstatus terpidana bisa mendapatkan surat keterangan kelakuan baik (SKCK) dari Polres setempat, serta mendapat surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

Baca juga : Kabid Minerba ESDM NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi, Ikhlas dan Minta Maaf Pada Keluarga 

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Denny Saputra, saat diwawancarai, Senin (30/10/2023) mengaku kaget mengetahui seorang Bakal Calon legislatif (Bacaleg) DPRD KSB dari partai Nasdem itu ternyata sudah berstatus terpidana sejak Agustus 2022 yang lalu.

Dijelaskan Deny, tugas KPU adalah melakukan verifikasi dan keabsahan dokumen para bacaleg berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti surat keterangan sehat dari RSUD, keterangan bebas narkoba dari BNN, SKCK dari Polres dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

Sejauh ini, kata Deny, dalam proses verifikasi dokumen bacaleg, pihaknya sudah bekerja secara profesional dengan mengikuti standar dan regulasi.

“Kami melakukan pengecekan keabsahan dokumennya, kalau dokumennya ada dan lengkap tanpa ada kejanggalan, kemudian ada stempel dan tanda tangan pejabatnya. Kami tidak sampai kroscek ke instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut,” kata Denny.

Baca juga : HUT Loteng Habiskan Dana Sekitar Rp2 Miliar, Pemda Diduga Minta Pejabat Patungan Termasuk Untuk Konser Dewa19

“Kecuali ada laporan atau ada kejanggalan dari dokumen, misal tanda tangan atau stempelnya berbeda,” ujar Deny lagi.

Deny mengaku, sejak awal proses pengajuan dan pendaftaran bacaleg, KPU telah melakukan pemeriksaan keabsahan dan kebenaran dokumen sesuai prosedur dan regulasi.

“Ada prosedur penelitian administrasi yang kami lakukan, terutama untuk memastikan dokumen agar tidak ada dokumen ganda,” katanya.

Ia mengatakan, seandainya ada laporan dari masyarakat atau surat dari pihak kepolisian yang menginfokan yang bersangkutan adalah terpidana maka KPU tidak akan meloloskan yang bersangkutan dalam daftar calon sementara sesuai dengan ketentuan.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami bekerja melalukan verifikasi kelengkapan dokumen berdasarkan persyaratan dari dokumen yang dikeluarkan oleh pihak terkait,” tegasnya.

Baca juga : DPO Kasus Perpajakan di Sumbawa Barat Ternyata Caleg Nasdem, Terpidana Kog Bisa Lolos Verifikasi?

“Harusnya kepolisian tidak mengeluarkan SKCK dan pengadilan tidak mengeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan,” ujarnya lagi.

Karena di Sistem informasi pencalonan (Silon), tambah Deny, diketahui bahwa dokumen yang bersangkutan lengkap.

Untuk mengeluarkan MY dari daftar calon sementara, KPU akan melakukan koordinasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan untuk meminta salinan putusan pengadilan terhadap MY.

Kemudian KPU akan melakukan koordinasi dengan partai untuk ditindaklanjuti apakah yang bersangkutan dihapus atau diganti. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *