Jakarta, SIARPOST.COM |Berakhir sudah polemik terkait usia Capres minimal 40 tahun yang selama ini menjadi kontroversial.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Revisi ini resmi diteken untuk memasukkan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial, soal kepala daerah di segala tingkatan boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) walau belum berusia 40 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Beleid ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 3 November 2023.
Baca juga :
- Harga Gas Elpiji Naik, Ketua Hiswana Migas NTB Sebut Telah Koordinasi dengan Kabupaten/Kota
- PUPR NTB Realisasikan Permintaan Warga Melalui MIO NTB, Rabat Jalan di Dusun Duduk Batulayar
- Jelang Musda X Gapensi NTB, Pengurus Baru Diharapkan Bisa Jemput Bola
Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula ” … berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi ” … berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”. (Foto : Kompas)