Mataram, SIARPOST | Pemda Kabupaten Bima dan PDAM Bima diduga ingin lepas tanggung jawab dari membayar tunggakan gaji eks karyawan PDAM Bima yang selama ini tiga tahun berturut-turut tidak dibayarkan.
Padahal putusan pengadilan negeri (PN) Mataram inkrah bahwa kasus tersebut dimenangkan oleh eks karyawan dan PDAM Bima harus membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar.
Namun dalam pertemuan beberapa waktu lalu antara eks karyawan, Dirut PDAM Bima definitif yang baru dilantik, serta perwakilan dari sejumlah instansi, Sekda mengatakan agar PDAM harus disehatkan dulu baru tunggakan gaji dan pesangon itu dapat dibayarkan.
Baca juga : Kasus PDAM Bima Tidak Bayar Gaji Karyawan Selama 3 Tahun, PN Mataram Belum Juga Berani Eksekusi Aset
Mendengar statemen ini, kuasa hukum para eks karyawan PDAM, Khairul Aswandi SH MH keberatan dan menganggap pemda Bima tidak berniat baik dalam menyelesaikan masalah tersebut seperti yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
“Ini kan sudah diputuskan oleh pengadilan dan para eks karyawan ini menang, putusannya mereka (PDAM) harus membayar ganti rugi,” ujar Khairul yang dihubungi melalui telepon seluler.
“Ini sama saja dengan pemda dan PDAM Bima tidak mematuhi keputusan pengadilan,” ujarnya.
Dijelaskan Khairul, memang pada Januari 2023 yang lalu, pemda Bima yang diwakili oleh Sekda, Asisten 2, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, dan pihak dari DPRD Bima beserta perwakilan eks karyawan PDAM menuntut hak melakukan konsultasi terkait penyelesaian masalah tersebut di Kemendagri Dirjen Bima Keuangan Daerah.
Baca juga : Sejarah Terukir, Indonesia Untuk Pertama Kalinya Lolos ke Babak 16 Piala Asia
Hasil dari konsultasi tersebut sepakat bahwa :
1. Bentuk Manajemen baru dan segera lantik Direktur PDAM yang baru.
2. Segera bayar dan lunasi hutang PDAM
3. Lakukan upaya penyehatan PDAM.
Dari ke-3 poin hasil konsultasi di Kemendagri RI tersebut di atas, baru poin ke 1 yang dilakukan oleh PDAM Bima.
Kuasa hukum dari para karyawan sebelumnya juga telah meminta dan mengajukan surat eksekusi sejumlah aset PDAM ke PN Mataram.
Namun hingga saat ini pihak PN Mataram belum juga berani melakukan eksekusi aset milik perusahaan tersebut dengan alasan aset masih tercatat milik Pemda Kabupaten Bima.
“Kami sudah ajukan surat eksekusi dan juga beberapa data barang-barang atau aset milik PDAM, namun hingga saat ini PN Mataram belum juga berani mengeksekusi dengan alasan bahwa barang-barang tersebut milik Pemda Bima,” ujar Khairul.
Dari hasil putusan pengadilan, total kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak PDAM Kabupaten Bima kepada sekitar 54 karyawan selama tiga tahun tersebut mencapai Rp5 miliar 247 juta.
Biaya itu diantaranya yaitu pembayaran gaji 54 karyawan, pesangon karena para karyawan dipecat, dan uang penghargaan masa kerja dan hak lainnya. (Tim)