banner 728x250

AMDAL Proyek Bendungan Meninting Tidak Dapat Diperlihatkan, LHK NTB : Itu Dokumen Publik

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Bendungan Meninting Lombok Barat

/Pemda Lombok Barat Rupanya Belum Pernah Melaporkan Hasil Pengawasan Dari Dampak Konstruksi Bendungan Meninting

banner 325x300

Mataram, SIARPOST | Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Meninting di Lombok Barat sudah memasuki tahun ke lima sejak awal konstruksi pada 2019 yang lalu. Namun miris nya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp1,3 Triliun itu hingga kini tidak dipublikasikan.

Masyarakat di empat desa lingkar Bendungan Meninting yaitu Desa Bukit Tinggi, Gegerung, Mambalan, dan Desa Kekeri Griya mengatakan, bahwa mereka tidak pernah mengetahui ada sosialiasi dari pembangunan tersebut sejak awal.

Jangankan AMDAL, sosialiasi sebelum nya pun masyarakat tidak pernah diperlihatkan. Masyarakat pun mengeluh karena kaget melihat dampak dari proyek fantastis tersebut.

Baca juga : Pengelolaan Lingkungan Bendungan Meninting Tidak Dilaporkan, LHK NTB Akan Layangkan Surat Teguran ke BWS NT 1

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi ST, MSi, mengatakan, bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen publik yang bisa diakses oleh semua orang.

“AMDAL itu dokumen publik, itu dibahas oleh para pakar dan direkomendasikan oleh LHK sehingga bisa diterbitkan oleh Perizinan, aneh kalau tidak bisa diperlihatkan,” ujar H. Didik saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2024).

Demikian juga sosialiasi dari pembangunan Bendungan tersebut jauh-jauh hari sudah dilakukan, sehingga bukti sosialiasi secara tertulis atau notulen rapat serta berita acara dari sosialiasi tersebut akan dimasukan dalam dokumen AMDAL.

“Harus disosialisasikan, karena pada saat sosialiasi akan diminta perwakilan masyarakat untuk hadir. Nah, semua itu sudah lengkap dalam AMDAL,” ujar nya.

H. Didik mengatakan, manfaat adanya AMDAL adalah untuk membantu mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan yang lebih parah. Selain itu, proyek AMDAL memiliki manfaat bagi pemerintah, proyek ini dapat digunakan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melestarikan dan menjaga lingkungan.

Baca juga : Pelaksana Proyek Pembangunan Bendungan Meninting Lombok Tidak Bisa Tunjukan AMDAL

Saat ditanya apakah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat pernah memberikan laporan terhadap hasil pengawas dari dampak yang terjadi. H. Didik menjawab bahwa selama ini mungkin DLH Lombok Barat tidak mempunyai anggaran untuk melakukan pengawasan terkait dampak yang terjadi.

“Pemda Lombok Barat bisa lakukan pengawasan, hasilnya dilaporkan ke kami walaupun terkait pembangunan proyek ini bukan kewenangan mereka,” kata H. Didik.

“Apakah ada pengawasan dan kenapa tidak dilaporkan ke kami oleh DLH Lombok Barat kita sama-sama gak tau, apakah mungkin karena dana nya,” Katanya lagi.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan statemen Kepala Bidang Penataan Lingkungan dari Dinas LH Lombok Barat pada saat Fokus Group Disccusion pada Senin (5/2/2024). Dalam acara tersebut, DLH Lombok Barat mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan DLHK Provinsi NTB.

Dijelaskan H. Didik, pengawasan yang bisa dilakukan oleh DLHK adalah pengawasan aktif yaitu langsung turun ke lapangan dan pengawasan pasif yaitu dari dasar laporan yang masuk.

Baca juga : Bencana di Pelupuk Mata, Proyek Bendungan Meninting Lombok Ancam Hidup Perempuan di 4 Desa

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Bendungan Meninting habiskan anggaran senilai Rp 1,3 triliun.

Bendungan ini berkapasitas daya tampung 12 juta meter kubik. Adapun pengerjaan dilakukan dalam 2 paket. Paket pertama menghabiskan dana sebesar Rp 875,25 miliar dan paket kedua senilai Rp 481,33 miliar.

Paket pertama dimulai dengan pembangunan jalan masuk, bendungan utama dan pekerjaan pendukung lain yang digarap oleh kontraktor PT Hutama Karya-PT Bahagia Bangunnusa, KSO

Sedangkan paket kedua yang meliputi pekerjaan jalan relokasi, bangunan pengelak, bangunan pelimpah dan bangunan fasilitas dikerjakan oleh PT Nindya Karya-PT Sac Nusantara, KSO.

Proyek bendungan yang telah dimulai sejak tahun 2019 tersebut dilaporkan telah mencapai 23,14 persen penyelesaian per November 2021. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *