banner 728x250

Pengelolaan Lingkungan Bendungan Meninting Tidak Dilaporkan, LHK NTB Akan Layangkan Surat Teguran ke BWS NT 1

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST | Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), akan segera melayangkan surat teguran tertulis kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Meninting.

banner 325x300

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas LHK NTB melalui Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi S.T., M.Si saat diwawancarai di ruang kerja nya, Selasa (6/2/2024).

“Surat teguran hari ini sudah jadi dan besok kita akan layangkan ke BWS NT 1,” Ujarnya.

Baca juga : Pelaksana Proyek Pembangunan Bendungan Meninting Lombok Tidak Bisa Tunjukan AMDAL

Surat teguran tersebut, tambah H. Didik, dilayangkan karena selama kurang lebih satu tahun, BWS NT 1 tidak mengirimkan laporan pengelolaan lingkungan dari pembangunan Bendungan Meninting yang seharunya dilaporkan per enam bulan sekali atau satu semester.

“Dulu awalnya mereka sudah laporkan ke kami tapi format nya salah dan sudah kami kirimkan format yang benar. Sejak itu mereka (BWS NT 1) tidak mengirimkan laporan ke kami lagi, kami akan layangkan teguran, ” Kata H. Didik.

Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka Dinas LHK NTB akan memberikan sanksi administrasi agar BWS NT 1 segera mengirimkan laporan pengelolaan lingkungan dari konstruksi Bendungan Meninting tersebut.

Perusahaan dengan kriteria wajib UKL UPL harus membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), yang berisi hasil pemantauan dampak yang diakibatkan dari usaha terhadap lingkungan.

Baca juga : Dinyatakan Lengkap, Penyidik Polres Lombok Utara Limpahkan Berkas Tipilu ke Kejari Mataram

Terkait pertanyaan AMDAL, H. Didik mengatakan, PSN Bendungan Meninting sudah memiliki AMDAL sejak tahun 2019. Namun yang menjadi permasalahan, apakah pengelolaan lingkungan dan penanganan dampak yang timbul sudah dilakukan oleh pihak pelaksana sesuai yang tertuang dalam AMDAL tersebut.

“Dalam AMDAL itu sudah tertuang semua, mereka harus mengikuti semua yang ada dalam dokumen rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL),” Jelasnya.

Dijelaskan H. Didik, setelah surat teguran dilayangkan ke BWS NT 1, DLHK NTB akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan kegiatan yang tertuang dalam RKL-RPL pada fase konstruksi yang sudah dituangkan dalam AMDAL apakah dilakukan oleh pelaksana proyek.

“Kita respon keluhan masyarakat ini. Jika teguran tidak diindahkan oleh BWS NT 1 dalam waktu 30 hari, maka kami akan layangkan sanksi teguran kedua, kalau tidak diindahkan maka kita akan evaluasi izinnya dan bisa sampai izinnya dicabut,” kata H. Didik.

Baca juga : Bencana di Pelupuk Mata, Proyek Bendungan Meninting Lombok Ancam Hidup Perempuan di 4 Desa

Sebelumnya, masyarakat di empat desa lingkar bendungan Meninting mengeluhkan dampak buruk yang terjadi pada proyek pembangunan Bendungan Meninting.

Sejak pembangunan Bendungan tersebut di tahun 2019, dampak yang dialami oleh warga tidak kunjung ditangani seolah dibiarkan oleh pelaksana kegiatan.

Dampak buruk bagi masyarakat seperti kualitas air yang tercemar, Daerah Aliran sungai dan kawasan hutan yang dialih fungsikan sehingga banjir sering terjadi walaupun intensitas hujan rendah, serta mata pencaharian masyarakat dari hasil hutan pun hilang. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *