Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana, Caleg Terlibat Bisa Dibatalkan Jika Terpilih

 

Mataram, SIARPOST | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang keras praktik politik uang pada Pemilu Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024. Karena pemberi dan penerima uang untuk memenangkan salah satu calon bisa dipidana.

“Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” tulis hukumonline.com dalam artikelnya beberapa waktu lalu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran politik uang, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota legislatif dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota legislatif sebagai calon terpilih.

Baca juga : Is Karyanto, Sosok Anak Muda Calon Pemimpin Masa Depan NTB

Praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sangsinya, ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Bahkan bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau Serangan Fajar, kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan itu bisa dibatalkan.

Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Baca juga : Perbedaan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto Saat Membuka Kampanye Akbar

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Jika menemukan ada pelanggaran Pemilu misalnya praktik politik uang atau Serangan Fajar tersebut, maka masyarakat jangan takut untuk melaporkannya ke Bawaslu. Karena bagaimanapun juga praktek politik uang adalah kejahatan demokrasi yang tidak bisa ditolerir. (Tim)

Exit mobile version