Mataram, SIAR POST | Seorang petugas KPPS berinisial MR dari TPS 12 Desa Dasan Tengak Samaguna Kabupaten Lombok Utara melarang salah satu wartawan dari media online untuk mendokumentasikan kegiatan di Tempat Pemungutan Suara pada saat pemilu 2024 berlangsung, Rabu (14/2/2024). Bukan saja KPPS, wartawan tersebut juga dihalangi oleh pengawas yang menggunakan rompi Bawaslu berinisial DN.
Petugas melarang wartawan tanpa alasan yang jelas. Bahkan petugas pemungutan suara di TPS tersebut mengajak wartawan berdebat. Padahal wartawan datang untuk mendokumentasikan kegiatan di TPS tersebut untuk dipublikasikan ke media.
Baca juga : Hasil Perhitungan Cepat, paslon 02 Menang Telak di NTB, TKD Prabowo-Gibran : Target Tercapai
“Saya dilarang mengambil foto, padahal saya mengambilnya dari luar saja, tapi dua orang tersebut melarang saya. Alasannya gak mendasar,” ujar wartawan dari media Siarpost.com, Nisa usai kejadian.
Usai kejadian, Nisa yang juga anggota dari PWI Lombok Utara itu langsung melakukan klarifikasi kepada ketua KPU Lombok Utara Juraidin terkait larangan tersebut. Setelah melakukan klarifikasi melalui chat whatsapp, Juraidin dengan tegas mengatakan tidak ada larangan untuk mendokumentasikan kegiatan di TPS.
“Tidak ada larangan, yang penting jangan masuk ke TPS menggangu jalannya proses pemungutan suara,” Kata Juraindin dalam balasan chat whatsapp tersebut.
Setelah diberitahukan hasil klarifikasi dengan Ketua KPU tersebut, malah KPPS masih saja ngeyel dan dalam chat whatsapp nya dengan Nisa, KPPS tersebut mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai hasil bimtek yang dilakukan oleh KPU.
Baca juga : Wagub NTB Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Terpilih Sebagai Presiden RI
Malah KPPS tersebut seolah menyalahkan atasannya yang tidak memberitahukan terkait bisa atau tidaknya mengambil gambar atau mendokumentasikan kegiatan dalam TPS. Tidak sampai di situ, KPPS tersebut mengatakan “emang gue pikirin”.
” Dia malah katakan ke saya, kenapa tidak konfirmasi dulu dengan atasan kami biar mereka yang kasih informasi nya ke KPPS. Terus dia bilang, ibu baru ditegur begitu mau ngelapor,” kata Nisa.
Kejadian ini sama sekali tidak mencerminkan anggota KPPS yang paham aturan. Sementara aturannya jelas bahwa dilarang mendokumentasikan atau mengambil foto dan video di dalam bilik suara.
sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 pasal 38 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara, Pemilih tidak boleh membawa alat komunikasi atau kamera ke dalam bilik suara.
Dalam PKPU 3 pasal 42 juga melarang pemilih untuk mendokumentasikan kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara. Dokumentasi ini baik dalam bentuk foto maupun video. (Ebi)