banner 728x250

PT AMNT Tak Jalankan Kewajiban, Aktivis Perempuan Desak Pemprov dan Pemda Realisasikan Rekomendasi KomnasHAM

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST | Perusahaan tambang emas dan tembaga PT Aman Mineral Nusa Tenggara yang terletak di Sumbawa Barat dianggap tidak menjalankan kewajiban sesuai UU dan rekomendasi dari KomnasHAM yang sudah disepakati pada Juli 2023 yang lalu.

banner 325x300

Kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Aliansi Masyarakat Adat Sumbawa (Amanda), Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat), Senior Manager PT AMNT dan Kepala KPH Sejorong tentang penyelesaian kasus-kasus hak atas lingkungan hidup dan hak ketenagakerjaan.

Baca juga : Sembilan Orang Pendemo AMNT Dipanggil Klarifikasi ke Polda NTB, Yuni Bourhany Ingatkan Perusahaan…

Dugaan tidak patuhnya PT AMNT pada rekomendasi KomnasHAM tersebut terungkap dalam diskusi masyarakat perantau Sumbawa Jakarta (Diaspora) beberapa waktu lalu. Yang menduga kuat PT AMNT juga tidak melaksanakan sejumlah pasal dalam UU Minerba dan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Issue yang mengemuka bahwa perusahaan mengabaikan manfaat tidak langsung berupa aktivitas perusahaan terhadap ekonomi lokal. Hal ini bila dikaitkan dengan belanja barang dan jasa yang lebih banyak dilakukan di luar daerah.

Merespon hasil diskusi diskusi masyarakat perantau Sumbawa Jakarta, Aktivis perempuan, Yuni Bourhany, angkat bicara. Saat diwawancarai Kamis (29/2/2024). Yuni mendesak pemerintah Provinsi NTB dan Sumbawa Barat agar segera menindaklanjuti rekomendasi KomnasHAM yang diberikan pada Amanat pada Juli 2023 yang lalu.

Baca juga : Tidak Tanggapi Permintaan Masyarakat, Management PT AMNT Dianggap Tidak Pro Warga Lokal

“Kita melihat kondisi masyarakat Sumbawa Barat saat ini seperti berjuang sendiri dan terlihat diabaikan oleh pemda maupun pemprov,” kata Yuni.

Yuni mengatakan, manfaat adanya tambang PT AMNT tersebut tidak berdampak signifikan pada masyarakat Sumbawa Barat, hal itu terlihat pada data Statistik, terdapat 13,02 persen masyarakat miskin, dan 4,14 ribu jiwa pengangguran di Sumbawa Barat. Padahal Kabupaten tersebut tempat perusahaan emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia.

Terbangnya uang ke luar daerah yang juga disebut ‘kebocoran regional” (regional leakeges), untuk membeli macam kebutuhan operasional perusahaan, mulai dari telur, garam, ikan sayur mayur, pasir bebatuan dan sebagainya. Padahal pemberdayaan masyarakat dan ekonomi lokal itu disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang minerba, permen, serta sejumlah aturan turunannya.

Manfaat langsung berupa pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sudah diatur dengan UU hubungan keuangan pusat dan daerah (UU nomor 1 tahun 2022) sudah berjalan normatif tanpa perlu upaya khusus untuk mendapatkannya.

Baca juga : Masyarakat Lingkar Tambang Tutup Paksa Pintu Gate PT AMNT, Aktivitas Perusahaan Mati Total

Tidak heran akibat abainya pemda dan Pemprov bahkan perusahaan ini, kata Yuni, akan memunculkan gejolak-gejolak sosial yang nantinya akan merugikan daerah maupun perusahaan.

“Kita sangat peduli dengan keadaan sosial masyarakat Sumbawa Barat sekarang. Oleh karena itu kami mendesak pemda dan pemprov harus segera merealisasikan kewajibannya sesuai UU dan rekomendasi KomnasHAM,” tutup Yuni. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *