banner 728x250

Sidang Korupsi Lutfi, Empat Orang Anggota Pokja Kompak Akui Proyek Dilaksanakan Sesuai Aturan

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Empat Saksi anggota Pokja Kota Bima menyaksikan penyerahan barang bukti kepada Hakim yang dilakukan oleh JPU pada saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Walikota Bima H. M Lutfi, di Mataram, Senin (4/3/2024). 

Mataram, SIARPOST | Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan Wewenang Mantan Walikota Bima, H. M Lutfi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (4/3/2024). Dalam sidang tersebut dihadirkan empat anggota Pokja yang bertanggung jawab dan menentukan pemenang sejumlah proyek di Kota Bima.

banner 325x300

Empat anggota Kelompok Kerja (Pokja) yang dihadirkan diantaranya, Iksan, Mahdi, Raden dan Salahuddin. Keempat anggota Pokja ini lah yang menentukan pemenang dari sejumlah proyek yang ada di Kota Bima dari 2018-2022.

Dalam persidangan, keempatnya dicerca dengan ratusan pertanyaan baik itu dari Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa.

Baca juga : Dugaan Korupsi Lutfi, Keterangan Kadis dan Mantan Kasubbag PUPR Kota Bima Berbeda, Ada Kejanggalan

Persidangan yang berjalan berjam-jam tersebut terungkap fakta, keempat Pokja mengakui bahwa sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan. Hal itu juga yang telah tertuang dalam BAP para saksi yang telah dibuat oleh penyidik.

Salah satu Pokja, Mahdi, mengungkapkan, bahwa sejumlah proyek memang terdapat arahan dari Kabag Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa (LPBJ) Agus Salim, namun arahan tersebut tidak pernah diikuti oleh para Pokja.

“Saya tidak segan-segan berdebat jika tidak sesuai aturan. Selama ini kami sudah ikuti aturan bahwa perusahaan yang menang adalah hasil dari evaluasi yang kami lakukan. Kami akui ada arahan dari Kabag tapi tidak pernah kami ikuti,” ujar Mahdi di depan Hakim Putu Gde Hariadi SH MM, Senin.

Hal yang sama diakui oleh Iksan dan Salahudin, bahwa proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang ditangani oleh Pokja nya tetap mengacu pada aturan dan hasil evaluasi dan bukan perusahaan yang diarahkan oleh pihak tertentu.

Baca juga : Kasus Walikota Bima, Dugaan Konspirasi Pokja, PPK Bahkan Pihak Lain Menggiring Nama Lutfi

Bahkan keempat saksi anggota Pokja tersebut mengakui, bahwa tidak pernah diarahkan langsung oleh Walikota Bima H. M Lutfi ataupun istri dari Walikota yaitu Eliya.

Saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa apakah ada arahan langsung, pernah bertemu khusus, atau pernah dipanggil oleh terdakwa atau istri, para saksi kompak menjawab sama sekali tidak pernah.

“Sama sekali tidak pernah yang mulia,” ujar keempatnya.

Para saksi juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Ipar dari Istri terdakwa yaitu Muhammad Makdis yang sering disebut-sebut dalam beberapa persidangan sebelumnya. Diakui para saksi hanya mengenal nama saja. Bahkan tidak pernah juga melihat Makdis mengerjakan sejumlah proyek tersebut secara langsung.

Ada enam proyek menjadi fokus pertanyaan penasehat hukum yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Proyek-proyek tersebut diakui para saksi sudah susuai dengan aturan, diantaranya :

Baca juga : Lanjutan Sidang Lutfi, Kabid Cipta Karya Akui Proyek PL atau Lelang Lebih Dulu Dikonfirmasi ke Walikota Bima

1. Proyek rehabilitasi kantor Camat Rasanae Timur yang dimenangkan oleh CV Yakuza sesuai dengan hasil evaluasi para Pokja.

Proyek tersebut semula diarahkan oleh Kabag PBJ Agus Salim untuk memenangkan CV BoneJaya tetapi para Pokja tetap mengacu pada aturan hasil dari evaluasi.

2. Proyek seleksi belanja Jasa Konsultasi berafiliasi Layanan Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik, proyek ini dibatalkan karena tidak ditemukan perusahaan yang kayak untuk mengerjakannya. Hal itu tertuang dalam BAP Iksan nomor 17 pada poin 6.
3. Pembangunan rehabilitasi Drainase perumahan relokasi Kadole. Proyek tersebut juga dibatalkan. Hasil evaluasi Pokja tidak ada perusahaan yang layak.

4. Proyek fingerprint dibatalkan juga karena ada recofusing anggaran pada saat covid.
5. Lelang pengembangan aula gedung rapat balai penyuluhan KB Kecamatan Raba tahun 2020. Lelang batal juga karena tidak ada satupun perusahaan yang layak untuk mengerjakan nya, dan proyek tersebut ditender ulang.

Setelah tender ulang dan dilakukan evaluasi, ternyata CV Banga Sakti yang memenangkannya, dan pemenang ini bukan perusahaan yang diarahkan melainkan perusahaan dari hasil evaluasi Pokja.

6. Pengembangan Gedung rapat aula Bahari Balai Penyuluhan Kecamatan asah kota tidak ada satupun yang layak perusahaan dan akhirnya di tender ulang dan berdasarkan hasil evaluasi pemenang CV Mandiri Prima lagi-lagi perusahaan ini bukan dari arahan tetapi dari hasil evaluasi dan pihak Pokja tidak mengikuti arahan dari atasannya melainkan mengikuti aturan

Dari 6 proyek tersebut, Pokja mengakui sudah menjalankan proses sesuai aturan yaitu dari hasil evaluasi dan, pembatalan sejumlah proyek karena memang tidak ada perusahaan yang layak untuk mengerjakannya, bukan dari hasil mencari-cari kesalahan.

Dalam dakwaan JPU juga, ada sejumlah pekerjaan yang ditanyakan oleh penasehat terdakwa kepada para saksi.

Diantaranya yaitu Pekerjaan pembangunan Jalan lingkungan Perumahan Oi Fo’o 2 pada BPBD Pemkot Bima senilai Rp5 miliar yang dikerjakan oleh PT risalah Jaya konstruksi pada 2019.

Pekerjaan pelebaran jalan nungga-toloweri pada Bidang Bina Marga PUPR nilai kontrak Rp6 Miliar yang dikerjakan PT Risalah Konstruksi. Pembangunan jalan lingkungan Oi Fo’o 1 dari BPBD nilai Rp5 miliar yang dikerjakan CV Nabi Jaya tahun 2019.

Kemudian pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Perumahan Jatibaru pada BPBD nilai kontrak Rp1,3 miliar tahun 2019 oleh CV Jafira Bima. Pekerjaan pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o 2 nilai Rp1,9 miliar pengerjaan oleh Lombok Bali Sumbawa 2019. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *