banner 728x250

Izin PT Tukadmas Dipalsukan, Sekda Kota Bima Lapor Polisi, Nama PJ Gubernur Terseret?

banner 120x600
banner 468x60

Foto : PJ Gubernur NTB, H. Lalu Gita Aryadi, (Sumber RRI) 

Mataram, SIARPOST | Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan mantan Walikota Bima, H M Lutfi pada Senin (4/3/2024) di pengadilan negeri Tipikor Mataram, terkuak persoalan izin PT Tukadmas yang diduga dokumennya dipalsukan oleh perusahaan tersebut.

banner 325x300

Diketahui rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan oleh Pemkot Bima diduga dipalsukan. Bahkan Sekda Kota Bima, Mukhtar tidak mengakui bahwa telah menandatangani dokumen rekomendasi tersebut.

Dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi atas persyaratan izin PT Tukadmas tersebut diutarakan oleh mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kota Bima, Ririn Hendrayani saat menghadiri sidang di PN Tipikor Mataram. Ririn mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas perusahan pengolahan hasil tambang galian C tersebut.

Baca juga : Penangkapan Kayu Sonokeling Ilegal di Dompu, Komisi I DPRD Minta Copot Kepala BKPH Topaso

“Izin PT Tukadmas itu pada Agustus 2019 tiba-tiba sudah terbit padahal kami belum mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruangnya, hal ini saya laporkan ke Kadis dan dilaporkan juga ke Sekda,” ujar Ririn.

Ririn mengaku bahwa saat itu, sebelum izin PT Tukadmas terbit, ia telah membuat draf kesesuaian ruang yang akan dibahas terlebih dahulu dengan Sekda pada rapat forkopimda. Namun rapat belum dilaksanakan, ternyata izin Tukadmas sudah diterbitkan oleh DPM PTSP NTB.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut, setau saya izin itu baru bisa keluar jika rekomendasi kesesuaian tata ruang sudah ada. Izin nya ini dikeluarkan oleh DPM PTSP Provinsi NTB,” Kata Ririn.

Dari BAP nomor 14 poin 14 dalam persidangan tersebut, Ririn mengatakan, terbit nya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tukadmas diinformasikan oleh salah satu Kabid di Dinas LH Kota Bima yaitu Dinata. Bahkan Ririn sempat bertanya mengapa IUP PT Tukadmas sudah terbit sementara rekomendasi kesesuaian tata ruang belum ditanda tangani oleh Sekda Kota Bima.

Baca juga : Kalah Dari Loteng dan Dompu, Tambang Emas PT AMNT Tidak Jamin Sumbawa Barat Jadi Daerah Kaya

“Ada yang berbeda dalam surat rekomendasi yang diduga palsu itu, yaitu penomorannya dan stempel. Harusnya stempel tim koordinasi pemetaan ruang tetapi di surat itu stempel yang digunakan adalah stempel Sekretaris Daerah,” Jelas Ririn.

Persoalan ini semakin mengerucut, nama PJ Gubernur NTB Lalu Gita Aryadi terseret dalam proses IUP PT Tukadmas tersebut, karena pada saat izin diterbitkan pada 2019, H. Lalu Gita Aryadi lah yang menjadi Kepala DPM PTSP NTB.

Apalagi terdengar kabar, PT Tukadmas sudah mengeluarkan uang miliaran untuk memproses dan mengantongi izin tersebut.

Perihal pemalsuan dokumen atau surat ini pun sudah dilaporkan oleh Sekda Kota Bima ke Polisi pada 09 Juni 2023 yang lalu. Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut penanganan kasus tersebut.

Jika dokumen rekomendasi kesesuaian tata ruang palsu, maka IUP PT Tukadmas mungkin tidak akan terbit. Hal ini menjadi pertanyaan publik bagaimana proses pelaksanaan dan pengawasan terkait persyaratan izin PT Tukadmas yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur NTB tersebut.

Baca juga : Forum GTT NTB Minta Pemprov Angkat Langsung Guru Status Prioritas Tanpa Test, Ini Kuota Untuk 2024

Media ini mendatangi Dinas LHK NTB untuk menanyakan perihal izin PT Tukadmas tersebut. Apakah perusahaan pernah mengajukan dokumen lingkungan sebagai persyaratan IUP tersebut. Setelah dicek ternyata tidak ditemukan nama perusahaan tersebut di dalam data base DLHK NTB.

Sesuai aturan yang berlaku, persyaratan pembuatan IUP adalah rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Kabupaten, kemudian Dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh DLHK NTB dan rekomendasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi NTB.

Saat berita ini naik, PJ Gubernur masih dimintai keterangan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *