Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dianugerahkan rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Rekor diberikan atas capaian Sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pertama sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dirumuskan.
Baca juga :
- Warga Tuntut Pemda Perbaiki Jalan di Desa Akar-akar Lombok Utara, Artadi Sebut Bupati Harus Bertanggung Jawab
- Pesona Khazanah Ramadhan 2024, Dispar NTB Akan Hadirkan Event Kolaborasi
- Dugaan Pemalsuan Izin PT Tukadmas Menyeret PJ Gubernur NTB, Ini Jawaban Mantan Kabid DPM PTSP
Penyertipikatan tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat yang dimaksud dilakukan di Provinsi Sumatra Barat. Tepatnya, di Kabupaten Tanah Datar dan Lima Puluh Kota.
Rekor MURI ini resmi diserahkan oleh Wakil Direktur MURI kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono dalam rangkaian hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2024 pada Kamis (07/03/2024). (AR/PHAL)