banner 728x250

Kasus H. M Lutfi, Chengsing Tidak Kenal Makdis Tapi Sebut Nama Fahad Kabid Cipta Karya Kota Bima

banner 120x600
banner 468x60

Mantan Walikota Bima, H. M Lutfi (kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Abdul Hanan (tengah) usai persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3/2024). Foto istimewa

Mataram, SIARPOST | Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan mantan Walikota Bima H. M Lutfi terus bergulir. Pada Senin (18/3/2024) Saksi Amsal Sulaiman alias Chengsing Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Mataram.

banner 325x300

Amsal Sulaiman alias Chengsing adalah pengusaha ternama di Kota Bima sekaligus direktur CV Surabaya, ia telah lama menggeluti bidang usaha jasa konstruksi. Chengsing hadir di sidang bersama bawahannya yakni Ilham.

Dalam sidang, Chengsing ditanyakan oleh JPU terkait sejumlah proyek yang dikerjakannya, termasuk dugaan pengaturan pekerjaan proyek Perpustakaan di Kota Bima oleh terdakwa dan istrinya yakni Eliya.

Baca juga : Pengakuan Baba Nge Dalam Persidangan Kasus Lutfi, Ada Yang Meminta Uang Atas Nama Eliya

Dalam proyek Perpustakaan pada sekitar 2021 yang lalu, sebelumnya saksi Baba Nge sempat mengatakan bahwa proyek Perpustakaan tersebut diarahkan untuk dimenangkan oleh Chengsing. Namun Chengsing membantah ada arahan itu.

“Saya tidak tau yang mulia, karena proyek Perpustakaan itu kita ikuti dari awal sampai menang sudah sesuai dengan prosedur dan dari hasil evaluasi,” Jelas Chengsing kepada Hakim.

JPU juga membuka chat antara Chengsing dengan bawahannya yaitu Ilham. Chat tersebut berisi pembahasan tentang RAB dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek Labkesda di Dinas Kesehatan Kota Bima.

Dalam chat, Ilham memberitahukan kepada Chengsing, ada yang mau memberikan RAB untuk Labkesda dan meminta sejumlah uang. Chengsing kemudian merespon dengan mengatakan “kenapa nggak minta sama Fahad?”.

Nama Fahad di dalam persidangan disebutkan Chengsing dua kali, pada pekerjaan Labkesda dan Landscape Kantor Walikota Bima. Namun Chengsing dan ilham mengaku itu hanya kebetulan saja. Karena keduanya tidak pernah menghubungi Fahad.

Baca juga : Sidang Korupsi Lutfi, Empat Orang Anggota Pokja Kompak Akui Proyek Dilaksanakan Sesuai Aturan

Chengsing dan Ilham juga mengungkapkan, tidak pernah dipanggil secara khusus oleh terdakwa dan istrinya Eliya. Tidak ada juga pihak yang mengarahkan untuk mendapatkan proyek, baik itu dari terdakwa, Eliya, Pokja, PPK atau pihak lainnya.

List perusahaan yang selama ini juga disebut banyak pihak dibantah Chengsing dan Ilham. Keduanya tidak tau dan tidak pernah melihat list nama proyek ataupun nama perusahaan yang akan menang.

Chengsing hanya pernah memberikan uang senilai Rp3 juta kepada Pokja yaitu Agus Mursalim, tetapi uang tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek, melainkan untuk Agus berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan KPK.

“Dari keseluruhan, tidak pernah memberikan uang kepada Pokja atau PPK yang berhubungan dengan proyek, tidak pernah juga memberikan fee,” kata Chengsing.

Chengsing dan Ilham juga tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Ipar dari Eliya yakni Muhammad Makdis. Meskipun Chengsing pernah meminjam bendera PT Risalah Jaya Konstruksi yang diketahui berhubungan juga dengan Makdis.

Baca juga : Sinyal Kuat, Fud Syaifuddin Merapat ke Gerindra Untuk Pilkada Sumbawa Barat 2024

Dalam sidang, Chengsing mengakui, tidak sedikit perusahaannya kalah dalam penawaran dan juga pernah disanggah.

Dari tahun 2019 perusahaan Censing mendapat sejumlah pekerjaan di antaranya, Jaringan air bersih di Oi Fo’o 1 senilai Rp2,6 miliar, pekerjaan sayap kantor Walikota Bima dengan nilai Rp22 miliar, perpustakaan daerah dengan nilai Rp9 miliar, landscape kantor Walikota Bima senilai Rp2 miliar, dan proyek lainnya. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *