Pakar Hukum, Prof Dr. H. Djumardin SH MHum saat diwawancarai di Mataram, Senin (18/3/2024). Foto Istimewa
Mataram, SIARPOST | Sidang kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal di Perusda Kabupaten Sumbawa Barat terus bergulir di pengadilan Tipikor Mataram. Bupati Sumbawa Barat yang menjadi saksi dalam kasus tersebut mangkir dari panggilan.
Menurut Pakar Hukum, Prof Dr. H. Djumardin SH MHum, bahwa mangkirnya Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H W Musyafirin dari sidang kasus tersebut, karena belum ditemukan adanya keterlibatan Bupati dalam fakta persidangan.
“Jika ada yang mengarah pada Bupati KSB dalam fakta persidangan, misal saja pernah menerima gratifikasi atau markup dana tersebut maka bisa terjerat dan akan dijemput paksa,” ujar Prof Djumardin.
Baca juga : Pengakuan Baba Nge Dalam Persidangan Kasus Lutfi, Ada Yang Meminta Uang Atas Nama Eliya
Menurut Prof Djumardin, yang melindungi Bupati KSB saat ini adalah lemahnya peraturan dalam perda nomor 6 tahun 2016 yang menyatakan, bahwa dalam pemberian pinjaman atau penyertaan modal, jika Dewan Pengawas (Dewas) belum memberikan persetujuan sampai dengan 31 Desember pada tahun berjalan maka dianggap telah disetujui.
“Jadi posisi Dewas ini tidak terlalu menentukan. Dulu kan nggak ada Dewas, diganti oleh Bupati dan Dewan dalam mengawasi ini,” ujarnya.
Dijelaskan Prof Djumardin, sesuai Perda, posisi Bupati KSB tidak terlalu menentukan dalam aliran dana, atas dasar itu Bupati merasa tidak bertanggung jawab tentang penyertaan modal tersebut. Karena diketahui Direktur Perusda memberikan penyertaan modal kepada CV PAM tidak diketahui oleh Bupati KSB.
Baca juga : Tidak Hadir di Persidangan Kasus Perusda, Bupati KSB Terancam Pidana
Sehingga kelalaian yang mengakibatkan kerugian Perusda ini harus dipertanggungjawabkan oleh Direktur sendiri, jika tidak terungkap bahwa Bupati mempunyai keterkaitan akibat kerugian tersebut.
“Kecuali dalam Perda nya disebut Dewas dan Bupati menentukan, lalu ada kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan maka Bupati dan Dewas bisa dijerat,” Kata Prof Djumardin.
Namun ada celah untuk menjerat Bupati KSB dalam persoalan korupsi dana Perusda ini, yaitu menggugat dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Karena dana tersebut berupa pinjaman pembiayaan maka berlaku UU perbankan.
Dijelaskan Prof Djumardin, dalam UU Perbankan pasal 46 menyatakan, jika orang perseorangan atau badan hukum memberikan pinjaman kepada pihak lain wajib mendapat izin dari OJK dan BI. Apabila tidak maka ada pidana dan denda miliaran.
“Disinilah melawan hukumnya, apakah proses itu diketahui OJK dan BI? tapi PMH ini harus dibuktikan,” katanya.
Baca juga : Sinyal Kuat, Fud Syaifuddin Merapat ke Gerindra Untuk Pilkada Sumbawa Barat 2024
Kasus korupsi melibatkan dua terdakwa ini berkaitan dengan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumdam Barinas) dikutip dari Lombok post.
Sadiksyah merupakan mantan plt direktur Perusda KSB tahun 2011-2019 dan Engkus Kuswoyo merupakan pemilik CV Putra Andalan Marine (PAM).
Perusda Sumbawa Barat memberikan pinjaman modal ke pihak CV PAM meski tidak ada regulasi yang membolehkan demikian.
Kemudian pinjaman modal tersebut tidak bisa dikembalikan.
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perusda KSB periode tahun anggaran 2016 sampai 2021 sekitar Rp 2,25 miliar. (Tim)