banner 728x250

Miris, Honorer Dipastikan Tidak Menerima THR Tahun Ini

banner 120x600
banner 468x60

Ilustrasi Honorer di Kepulauan Riau. Foto : Kepripedia

SIARPOST |Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini dan dibayarkan H-10 lebaran. Sementara tenaga honorer dipastikan tidak menerima THR.

banner 325x300

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan penerima THR antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS serta PPPK.

Baca juga : Polda NTB Ungkap Kasus Prostitusi, 5 Tersangka Ditangkap 

“Jadi yang menerima honorer yang sudah diangkat PPPK,” ungkap Anas dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).

Penerima selanjutnya adalah prajurit TNI dan Polri. Kemudian Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian dan Dewan Pengawas KPK, Hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR.

THR juga diberikan kepada Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara.

Baca juga : Anies dan Cak Imin Ucapkan Selamat Pada Prabowo, Nitizen : Berat Banget

Dituliskan selanjutnya Pensiunan Prajurit TNI termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.

Kemudian Pensiunan Anggota Polri termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri. (TIM)

source: cnbcindonesia.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *