banner 728x250

Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Minta Publik Kawal Penyelesaian RUU Perampasan Aset

banner 120x600
banner 468x60

 

SIARPOST | Jelang akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi meminta publik untuk mengawal penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga disahkan oleh DPR. Menurutnya, RUU tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.

banner 325x300

Harapan itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4).

BACA JUGA : Polres Sumbawa Barat Selamatkan Pria Asal Taliwang Yang Kesasar Dalam Kondisi Lapar di Mataram

“Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,” kata Presiden Jokowi.

“Kita tahu kita telah mendorong, mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara,” imbuhnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah berulang kali mengirim surpres dan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas jadi undang-undang bersama DPR. Surat tersebut terakhir kali dikirimkan oleh Presiden kepada DPR pada Mei 2023.

BACA JUGA : Sidang Lutfi, JPU Bingung Saat Diminta Tunjukan Bukti List Proyek Yang Dituduhkan ke Terdakwa

Namun, berbulan-bulan kemudian, nasib RUU yang disebut akan jadi senjata tambahan pemberantasan korupsi di Indonesia itu tak kunjung selesai dibahas.

“RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR,” kata Presiden Jokowi saat itu.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *