banner 728x250

Sejumlah 66 Pegawai KPK Dipecat Karena Terlibat Pungli, Belasan Orang Ditetapkan Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

 

SIARPOST | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 23 April 2024 telah menyerahkan SK pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran yakni Pungli.

banner 325x300

“Sejumlah 66 pegawai tersebut melakukan pemerasan di rutan cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Baca juga : Rekrutmen Terpadu Polri 2024 Yang Transparan dan Akuntabel, Polda NTB Siapkan SDM Unggul

Menerangkan keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Pemeriksaan dilakukan tim yang terdiri atas unsur atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian

KPK memecat 66 pegawainya karena terlibat pungli, pungli tersebut dilakukan di rutan cabang KPK. Mereka dipecat berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin dari 93 pegawai yang terlibat pungli.

Baca juga : Kasus Lahan Pegawai Pemprov NTB di Narmada, Plh Kadis PUPR Tegaskan Tidak Ada Kaitan Dengan Pekerjaan

Selain 66 orang yang dipecat, ada 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Sementara 12 lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan BKN.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *