Foto : Nisa (Rapat Pleno KPU Penetapan 30 Anggota DPRD KLU Terpilih)
Lombok Utara, SIARPOST | KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam Pemilu Tahun 2024, di Gili Gaya Galeri, Pemenang, Kamis sore (2/5/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri juga, Bawaslu Lombok Utara, Polres Lombok Utara, Dandim 1606 Mataram, Pengurus Partai Politik, dan perwakilan OPD Lombok Utara serta awak media.
BACA JUGA : Dugaan Kecurangan Pileg DPR RI Dapil NTB I di Dua Kecamatan di Bima Terungkap, PAN Harusnya Dapat Kursi
Dalam kegiatan tersebut, sebagaimana hasil pleno sebelumnya, bahwa 30 orang dengan perolehan suara terbanyak, terpilih dan ditetapkan secara resmi sebagai anggota DPRD, diantaranya sebagai berikut:
Dapil I kecamatan Tanjung, ditetapkan Agus Jasmani (PKB), I Made Kariyasa, SH., (PDIP), Artadi (Gerindra), Sabri (PBB), Ardianto, SH (Demokrat), Sutranto (PKB) dan Muhammad Rifqi (PPP).
Di Dapil II (Gangga), ditetapkan, Abdul Hamid (PKB), M Indra Darmaji Hasmar (Golkar), Hakamah (Gerindra), Zakaria Abdillah (PKS), Mahyudin (PBB) dan Tusen Lashima (PDIP).
Di Dapil III (Kayangan), ditetapkan Iwandi (PPP), H. M. Edy Prayitno (PKB), Rusdianto (PBB), Burhan M Nur (Demokrat), Nirdip (Gerindra), dan H. M. Yusuf (PKS).
Berikutnya di Dapil IV (Bayan) ditetapkan, Adwin Gablon (PKB), Nasrudin (Gerindra), Lalu Muhamad Zaki (PDIP), Edi Setiawan (Demokrat), Raden Nyakradi (Golkar), dan Kamah Yudiarto (Nasdem).
BACA JUGA : Presiden Jokowi Resmikan Lima Ruas Jalan di NTB Yang Habiskan Anggaran Rp211 M
Terakhir di Dapil V (Pemenang), ditetapkan Febriyani Monita Astuti (PKB), H. M. Arsan (PAN), Rianto (Gerindra), Ikhwanuddin (Golkar), dan HM Taufik (Perindo).
Sementara untuk sebaran 30 kursi DPRD diisi oleh masing-masing parpol yakni PKB dengan 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 3 kursi, Golkar 3 kursi, PBB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, PPP 2 kursi, serta PAN, Nasdem dan Perindo masing-masing 1 kursi.
Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin menjelaskan bahwa Pleno Penetapan Anggota DPRD terpilih digelar sesuai jadwal surat resmi dari KPU RI dan merupakan keputusan final.
Lanjut, Nizam (sapaan beliau) mengatakan, selama proses di Mahkamah Konstitusi, tidak terdapat gugatan dari Lombok Utara. Hanya saja, sesuai mekanismenya, Penetapan Anggota Dewan di KLU masih harus menunggu hasil sidang di MK terhadap banyaknya Kabupaten atau Provinsi lain yang melayangkan gugatan.
“Pleno Penetapan Anggota DPRD terpilih kami gelar sesuai jadwal surat resmi dari KPU RI. KPU sendiri masih harus menunggu surat MK terkait hasil gugatan hasil Pileg di banyak daerah, dan hasilnya surat tersampaikan pada 29 April,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya, KPU akan mengusulkan 30 nama caleg terpilih ke Gubernur melalui Bupati KLU untuk dijadwalkan pelantikannya. Pelantikan ini mengacu pada waktu pelantikan periode sebelumnya, sehingga akan menunggu informasi waktu pelantikan dari Sekretaris DPRD KLU.
“Sambil menunggu jadwal pelantikan, silahkan agar 30 DPRD yang ditetapkan dapat mengisi lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk diteruskan ke KPK. Berkas LHKPN ini wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada pemerintah”, tandas Nizam.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan menyatakan bahwa selama seluruh proses penetapan ini tidak ada kejanggalan. Seluruh proses telah dilalui sesuai mekanisme, sehingga angka perolehan suara pada pleno penetapan juga tidak berbeda dengan hasil sidang pleno sebelumnya. (Nisa)