Dugaan Kecurangan Pileg DPR RI Dapil NTB I di Dua Kecamatan di Bima Terungkap, PAN Harusnya Dapat Kursi

RA Dewi Tim Kuasa Hukum DPP PAN saat menyampaikan petitum nya kepada Hakim MK, Kamis (2/5/2024). Foto : Istimewa

/Di TPS Desa Wadu Kopa terdapat nama pemilih yang telah meninggal dunia tetapi dalam absen kehadiran orang tersebut tercatat menggunakan hak pilihnya.

MATARAM, SIARPOST | Dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilihan legislatif calon anggota DPR RI Dapil NTB I pulau Sumbawa diungkapkan oleh tim kuasa hukum partai PAN (pemohon), RA Santi Dewi pada saat sidang gugatan dugaan kecurangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).

Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum partai PAN mengungkapkan sejumlah kecurangan yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Bima, yang menyebabkan PAN tidak mendapatkan kursi terkahir.

RA Santi Dewi menyampaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 260 yang menyebabkan hasil perolehan kursi calon anggota DPR RI tersebut.

Suara PKS 97.096 adalah kursi ketiga kemudian suara PAN 96.648 tidak dapat kursi menurut versi termohon (KPU). Sementara versi pemohon (PAN) suara PKS di Kabupaten Bima adalah 24.156 yang seharusnya adalah 23.692 suara, sehingga total di 5 kabupaten menjadi 96.632 suara.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Resmikan Lima Ruas Jalan di NTB Yang Habiskan Anggaran Rp211 M

Sementara suara PAN di Kabupaten Bima seharusnya 34.949 suara, adanya penambahan suara 485 jadi sama dengan 35.434 suara. Sehingga total suara PAN di 5 kabupaten adalah 97.133 suara dan mendapat kursi ke tiga.

“Harusnya PKS mendapat suara 96.632 dan PAN 97.133 suara. Perbedaan hasil ini diakibatkan beberapa kecurangan di beberapa TPS di Kabupaten Bima,” ujar RA Santi Dewi.

Di hadapan Hakim MK, RD Dewi menjelaskan, dari dapil NTB I Kabupaten Bima terjadi perubahan suara di sejumlah TPS tiga kecamatan Kabupaten Bima.

Di antara nya Desa Wadu Kopa Kecamatan Soromandi di TPS 1,2,3,4, dan TPS 5. Menurut versi termohon suara PKS adalah 464 suara sementara PAN 21 suara. Sementara versi pemohon suara PKS adalah 0 suara dan PAN mendapat 485 suara.

“Bukti adanya kecurangan kami lampirkan C1 hasil dan sample surat pernyataan dari semua pemilih PAN di desa tersebut,” Katanya.

Menurut pemohon selisih perolehan suara di atas dikarenakan adanya jumlah suara pemohon yang dipindahkan oleh pegawai KPPS setempat ke partai PKS. Sehingga sisa kursi terakhir yang seharusnya menjadi milik PAN bergeser ke partai PKS.

BACA JUGA : Walikota Mataram, Mohan Tegaskan Dirinya Jadi Calon Gubernur NTB

Di TPS 01,02,03 Desa Wadu Kopa juga terdapat TPS yang pemilihnya meninggal dunia tetapi dalam absen kehadiran orang tersebut tercatat sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan beberapa nama yang sudah diserahkan sebagai bukti.

RA Dewi menyampaikan pada hakim, dengan keadaan tersebut diatas maka patut secara hukum bahwa suara pemohon yang benar yaitu 97.112 suara, setidaknya demi mengembalikan suara pemohon maka patut pemohon dapat meminta kepada MK agar termohon melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada masing-masing TPS 01,02,03,04,05 Desa Wadu Kopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Selain itu, dugaan kecurangan yang terjadi di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi terdapat pencoblosan surat suara atas nama DPT yang tidak datang ke TPS.

Kemudian di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi di TPS 014 dan 019 pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

BACA JUGA : Miris! Gadis 16 Tahun Asal Lombok Utara Disetubuhi Ayah Kandung Berkali-kali

Desa Kole Kecamatan Ambalawi pun demikian, di TPS 01 menambah surat suara sah dari 163 menjadi 165 suara, TPS 2 pengurangan suara partai Gelora dari 2 suara menjadi 1 suara. TPS 3 merubah surat suara terpakai dari 12 suara menjadi 2 suara. TPS 4 tertukar C hasil DPR RI dengan C hasil DPRD kabupaten. TPS 5 merubah jumlah suara PDIP yang seharunya 13 suara menjadi 11 suara.

Kemudian di TPS 6 menambah suara PSI dari nol menjadi 4 suara dan TPS 7 perbedaan antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang terpakai.

Bahwa dalam versi pemohon ke 10 TPS di atas masing-masing terletak di Desa Mawu, Desa Nipa, Desa Kole memenuhi syarat untuk dilakukan PSU dengan setidaknya akan mempengaruhi suara peroleh kursi bagi pemohon. (Edo/FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu