Tim kuasa hukum Lukman Madami (tengah) saat membacakan pokok persoalan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Kamis (2/5/2024). Foto : MK
/Aneh, Bawaslu Dompu Tidak Tanggapi Laporan Pelanggaran Panwascam
MATARAM, SIARPOST | Pemilihan Legislatif (Pileg) Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil 2 Kecamatan Hu’u diduga terjadi pelanggaran, Hal itu terungkap saat tim kuasa hukum dari Caleg PKS Musmulyadin membacakan pokok persoalan dugaan tersebut di depan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Diketahui terdapat pemilih yang memberikan hak pilihnya namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Daha Kecamatan Hu’u.
“Seharusnya yang bersangkutan yakni Nurwahidah menggunakan surat keterangan atau surat pemindahan pencoblosan dari asalnya yakni Kelurahan Kandai ke desa Daha,” Ujar tim kuasa hukum Lukman Madami dan Muhammad Iqbal.
BACA JUGA : Dugaan Kecurangan Pileg DPR RI Dapil NTB I di Dua Kecamatan di Bima Terungkap, PAN Harusnya Dapat Kursi
Dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Lukman, kemudian dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Bawaslu Dompu, namun tidak ada tanggapan atau tidak ditindaklanjuti.
Lukman menyampaikan, hal ini jelas penyimpangan pemilihan suara yang sengaja disembunyikan agar dapat menguntungkan orang lain dengan melanggar administrasi.
Dijelaskan Lukman, pelanggaran juga terjadi di Desa Lune Kecamatan Pajo. Pada saat proses perhitungan suara DPRD Kabupaten Dompu tanggal 15 Februari 2024, suara Caleg PKS nomor urut 4 atas nama Ahmad Dul Rifai awal pada saat perhitungan lidi hanya 11 suara, namun setelah dicek C salinan terdapat penggelembungan suara menjadi 61 suara.
Hal serupa juga terjadi di TPS 4 Desa Woko Kecamatan Dompu, terdapat pengurangan suara caleg PKS nomor urut 1 atas nama Iskandar. Dari perhitungan lidi Iskandar mendapat 10 suara namun pada C hasil salinan suara nya berkurang menjadi 6 suara.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Resmikan Lima Ruas Jalan di NTB Yang Habiskan Anggaran Rp211 M
Lukman mengungkapkan kembali sikap Bawaslu Dompu yang tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dari Panwascam. Padahal sudah dilayangkan surat namun tidak ditindaklanjuti.
Dikutip dari pemberitaan salah satu media online, surat rekomendasi dari Panwascam ke Bawaslu tersebut adalah permintaan pemungutan suara ulang namun tidak ditanggapi.
Kemudian entah mengapa muncul kembali surat kedua dari Panwascam dengan isi yang sama namun dirubah perihalnya menjadi rekomendasi perbaikan.
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari Haz saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (2/5/2024), terkait masalah surat yang tidak ditindaklanjuti tersebut dan pemberitaan di salah satu media online. Ia mengatakan bahwa sedang di jakarta akan mengikuti sidang MK dan semua permasalahan itu akan disidangkan.
“Silakan tunggu penilaian dan keputusan MK,” ujarnya.
Bahkan ia mengatakan terkait pemberitaan di media online tersebut akan didiskusikan ke Dewan Pers. (FR)