banner 728x250

Laporan Pelanggaran Panwascam Tidak Ditanggapi, Ketua Bawaslu Dompu Tak Menjawab Hingga Blokir Nomor

banner 120x600
banner 468x60

 

MATARAM, SIARPOST | Pemilihan Legislatif (Pileg) Calon DPRD Dompu Dapil 2 Kecamatan Hu’u diduga terjadi pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang menyebabkan perselisihan hasil pemilihan umum tersebut digugat oleh caleg DPRD Dompu dari PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK).

banner 325x300

Terungkap, dugaan pelanggaran administrasi terjadi di TPS 003 Desa Daha Kecamatan Hu’u dan dilaporkan secara resmi oleh Panwascam ke Bawaslu Dompu. Namun Bawaslu tidak merespon dan tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Padahal dugaan pelanggaran administrasi tersebut sudah jelas yakni adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 003 tersebut.

Saat media ini mencoba meminta klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Dompu, Swastari Haz pada Kamis (2/5/2024) terkait Bawaslu Dompu tidak menindaklanjuti laporan Panwascam tersebut, Swastari tidak menjawab substansi dari pertanyaan.

Malah hanya menjawab agar menunggu hasil dari sidang MK yang akan diikutinya.

“Silakan tunggu penilaian dan keputusan MK,” ujarnya.

BACA JUGA : Empat Parpol Sepakat Berkoalisi Usung Satu Paslon di Pilkada Kota Bima 2024

Informasi tersebut terus ditanyakan oleh media ini kepada Swastari, namun sangat disayangkan, pejabat publik yang menjadi ketua Bawaslu tersebut terlihat telah memblokir WhatsApp media yang ingin menanyakan informasi dan memberikan ruang untuk klarifikasi permasalahan yang saat ini sedang viral dibahas publik.

Hingga saat ini nomor WhatsApp diduga masih diblokir karena chat tidak terkirim dan foto profil tidak terlihat sementara dari nomor lain foto profil tersebut terlihat.

Pokok persoalan dugaan pelanggaran PHPU tersebut dibacakan oleh kuasa hukum dari caleg PKS Musmulyadi yakni Lukman Madami di depan Hakim konstitusi pada sidang awal PHPU di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

BACA JUGA : Sesama Caleg Golkar Berselisih Perolehan Suara di DPRD NTB Dapil 6 Dompu, Dugaan Curang di 7 Kecamatan

Sejumlah pelanggaran penggelembungan suara juga terungkap dalam sidang MK. kuasa Hukum Lukman mengatakan hal ini jelas menyimpang dan penyelenggara sengaja menyembunyikan dugaan pelanggaran tersebut untuk menguntungkan orang lain dan melanggar administrasi.

Sidang dugaan pelanggaran atau PHPU yang terjadi di Kabupaten Dompu akan dilaksanakan kembali pada tanggal 8 Mei 2024. (Edo/FR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *