MATARAM, SIARPOST – Bus Prima Jaya jurusan antar kota dalam provinsi di NTB ternyata masih menggunakan klakson Telolet. Padahal klakson tersebut telah dilarang oleh Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubdat beberapa waktu lalu.
Klakson Telolet Bus Prima Jaya tersebut sempat membuat warga yang berada di warung dekat dengan garasi Bus tersebut sedikit terganggu dengan klakson tersebut.
Apalagi klakson terus saja dibunyikan pada saat Bus tersebut ingin menyebrang dan masuk ke garasi di depan terminal Mandalika Kota Mataram, Minggu (19/5/2024).
BACA JUGA :Bang Zul Tegaskan Zul-Rohmi Masih Berlanjut, “Kita Lihat Saja”
Penggunaan klakson tersebut selain mengganggu pengguna jalan, juga berdampak pada keselamatan pengendara lain di jalan.
Kapala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu M Faozal saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu, mengatakan, bahwa pengelola perusahaan Bus tersebut akan segera dipanggil.
“Akan segera kita panggil pengelolanya, agar klakson itu segera dicopot,” ujar Faozal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (19/3) menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
BACA JUGA : Sat Reskrim Polres KLU Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang Rp300 Ribu
Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.
BACA JUGA : Keributan di Meninting Lobar Pengaruhi Kunjungan Pariwisata, Kadispar NTB : Mari Jaga Kondusifitas
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tutupnya dikutip dari salah satu media online.
Pewarta : Edo
Editor : Feryal