Bupati Lombok Utara Sampaikan Tiga Raperda RPJPD 2025-2045 Dalam Rapat Paripurna DPRD
Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu (kedua kiri), Ketua DPRD KLU Artadi (kedua kanan) dan Wakil Bupati KLU Danny Karter (kiri) saat rapat paripurna di DPRD KLU, Senin (10/6/2024). Foto : Nisa
Lombok Utara, SIARPOST | Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara menyampaikan penjelasan Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLU Tahun 2024.
Tiga Raperda tersebut disampaikan secara bergiliran oleh H. Djohan Sjamsu SH, bersama Wakil Bupati Danny Karter Febrianto R, ST.,M.Eng pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU yang digelar di Ruang Sidang pada Senin (10/6).
Sidang Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua II H. Burhan M.Nur SH, didampingi oleh Ketua DPRD KLU Artadi S.Sos, serta disaksikan oleh para anggota dewan lainya.
Selain itu juga Paripurna ini dihadiri oleh Pabung 1606 Mataram Mayor infanteri Ngakan Made Marjana S.pd
Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi S.STP.,MM., Para Kepala PD, Kepala Bagian Setda KLU.
BACA JUGA : Akhirnya PJ Gubernur NTB Nyatakan Maju di Pilgub 2024, Baliho Raksasa Terpampang di Kota Mataram
Adapun Raperda yang di disampaikan yakni Raperda RPJPD 2025-2045, Raperda Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Penyertaan modal Pemda Kabupaten Lombok Utara pada PDAM Amerta Dayan Gunung.
Bupati Djohan dalam penjelasannya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan.
“Raperda akan menjadi pedoman dalam penyusun dokumen RPJMD untuk periode lima tahunan, serta RKPD setiap tahunya,”ujarnya.
Masih kata Djohan dengan akan berakhirnya RPJPD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2005-2025, maka kepala daerah menetapkan rancangan peraturan Daerah tentang RPJPD yang telah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan menjadi peraturan daerah dalam waktu dekat setelah RPJPD periode sebelum berakhir.
“RPJPD bertujuan untuk menjamin ketertarikan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pengawasan, menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efesien,berkeadilan dan untuk berkelanjutan serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,”tuturnya.
BACA JUGA : KPU Lombok Utara Akan Segera Buka Rekrutmen Pantarlih, 699 Orang Akan Diterima, Cek Yuk!
Sementara itu untuk penjelasan dua buah Raperda yang lain sampaikan oleh Wabup Danny yakni tentang Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Lombok Utara, yang mana dengan adanya pembangunan di daerah mengakibatkan adanya pertumbuhan penduduk, perkembangan kegiatan perekonomian, serta berbagai aktifitas masyarakat yang tentu berpotensi menimbulkan bencana kebakaran.
“Bencana kebakaran yang dimaksud yakni baik yang disebabkan oleh aktifitas masyarakat maupun karena faktor alam,”jelasnya.
Masih kata Danny secara prinsip apabila terjadi kebakaran kegiatan penyelamatan yang menjadi prioritas adalah penyelamatan jiwa manusia, hal tersebut sejalan dengan hak asasi manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman.
Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal SUB Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota untuk mempertegas kewenangan dari dinas Pemadam kebakaran di daerah yakni dapat melaksanakan pelayanan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi manusia.
BACA JUGA : KPU Lombok Utara Targetkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Capai 90 Persen
Sementara untuk Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada Perusahaan Umum Daerah Air minum Amerta Dayan Gunung Wabup Danny dalam penjelasannya menyampaikan pada undang- undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan ruang yang cukup luas bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
“Hal ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,untuk lebih mandiri dalam meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,keadilan, pemerataan dan kekhususan daerah,”tuturnya.
Ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, yang menyatakan bahwa salah satu sumber modal BUMD yakni berasal dari penyertaan modal daerah, adapun tujuan penyertaan modal daerah yang dilakukan sebagai bentuk penambahan penyertaan modal melalui penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha berdasarkan analisis investasi dan rencana bisnis BUMD.
“Penyertaan modal ini rencananya akan digunakan untuk meningkatkan cakupan pelayanan kepada masyarakat dan akan diberikan dalam bentuk uang sebesar 45 M,”jelasnya.
Lanjut kata Danny penyertaan modal dilakukan secara bertahap selama lima tahun dan terhitung mulai tahun 2024 sedangkan untuk penambahan penyertaan modal pada Tahun 2024 paling banyak sebesar 10 M sedangkan untuk besaran penyertaan modal pada tahun – tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2028 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (Nisa)