Ops Jaran 2024 Selama 2 Minggu, Polres Lombok Utara Berhasil Ringkus 14 Tersangka
Lombok Utara, SIARPOST | Dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2024, Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 7 kasus dan menetapkan 14 tersangka.
“Dari 14 orang tersangka hanya empat yang ditahan Polres Lombok Utara, satu tersangka terlibat kasus lain dan ditahan di Polsek Selaparang. Sisanya tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Wakapolres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH dalam Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana, Kamis (13/6).
“Tidak ditahan karena masuk dalam perkara tindak pidana ringan dan pelaku anak,” sambungnya.
Nyoman Adi menambahkan, dari tujuh kasus yang diungkap, dua diantaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sedangkan lima tersangka lainnya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian ringan.
“Dua tersangka curat ini merupakan TO (Target Operasi) dan selain itu bukan TO,” ungkapnya.
BACA JUGA : Buka Pelayanan Poliklinik di Hari Libur, RSUD Provinsi NTB Banjir Apresiasi Masyarakat
Dalam kurun waktu dua minggu Operasi Jaran Rinjanj dilaksanakan sejumlah sepeda motor, telepon genggam, mesin cuci, barang-barang elektronik dan berbagai jenis makanan ringan disita Sat Reskrim Polres Lombok Utara sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan.
“Tersangka sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun atau denda sebesar Rp 25 juta,” tegasnya. (Nisa)