Dana Bagi Hasil Ratusan Miliar PT AMNT ke Pemda KSB Cair, Masyarakat Dapat Apa?!
Kantor Bupati Sumbawa Barat. Foto : Istimewa
MATARAM, SIARPOST | Dana bagi hasil yang fantastis sejumlah Rp455 Miliar lebih digelontorkan oleh PT AMNT kepada Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) . Dana tersebut diketahui dana deviden tahun 2022 yang dicairkan pada tahun 2024.
Dana bagi hasil yang fantastis tersebut belum memberikan effect yang signifikan bagi masyarakat Sumbawa Barat sendiri.
BACA JUGA : Mengungkap Candi Megah di Desa Keru Lombok, Peninggalan Anak Agung Ngurah Karangasem
Aktivis perempuan asal Sumbawa Barat, Yuni Bourhany, angkat bicara terkait dana bagi hasil yang bertahun-tahun didapat oleh Pemda Sumbawa Barat dari hasil deviden PT AMNT. Yuni menganggap bahwa dana miliaran yang disuntik ke Pemda KSB tersebut tidak memberikan dampak baik bagi masyarakat.
“Kita bisa buktikan selama bertahun-tahun masyarakat KSB stagnan, baik itu di bidang ekonomi, pemberdayaan, tingkat kemiskinan dan pengangguran di KSB,” kata Yuni.
Yuni berharap dana bagi hasil ratusan miliar yang dicairkan oleh PT AMNT pada tahun 2024 ini dapat memberikan effect baik bagi masyarakat. Apalagi dana tersebut sudah dibahas dan dimasukan dalam anggaran perencanaan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2024.
“Selama ini tidak ada perubahan yang signifikan dari anggaran bagi hasil tersebut, angka kemiskinan masih tinggi, pengangguran masih tinggi. Ini uang negara dan uang rakyat bukan uang pribadi yang seenaknya dipakai tapi harus memberikan effect bagi masyarakat KSB,” katanya.
BACA JUGA : Hati-hati Konsumsi Antibiotik Tanpa Resep Dokter, Bisa Menyebabkan Kematian
Ia berharap dana yang telah disuntikkan ke APBD perubahan tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan sejumlah pihak atau pejabat negara.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, saat diwawancarai di Mataram, Minggu (7/7/2024), mengatakan bahwa anggaran APBD Perubahan KSB telah diketok dan disetujui oleh DPRD pada 5 Juli 2024 kemarin.
Untuk anggaran bagi hasil, kata Kaharuddin, menjadi anggaran pendapatan daerah dan masuk di dana transfer bagi hasil.
“Supaya dipahami, anggaran bagi hasil itu tidak dipisahkan karena masuk semua menjadi pendapatan daerah KSB yaitu masuk dalam pendapatan transfer,” Katanya.
Kaharuddin menjelaskan, penyebab dana bagi hasil itu lebih besar di APBD Perubahan disebabkan oleh dana tersebut direalisasikan oleh PT AMNT pada sekitar bulan Oktober hingga Desember sehingga tidak dapat dibahas pada APBD Murni. Karena APBD murni dibahas pada Agustus tahun yang sama.
“Kalau dana bagi hasil itu direalisasikan pada Oktober hingga Desember, dana itu nganggur dan dimasukan pada APBD Perubahan,” katanya.
Pada tahun 2023 yang lalu sesuai LHP BPK tertera bahwa anggaran pendapatan KSB dari bagi hasil terealisasi Rp117 miliar lebih.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi NTB fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Nasir, mengatakan dana bagi hasil tersebut telah disetorkan PT AMNT ke Pemda KSB setelah sekian bulan diperjuangkan.
Dia mengatakan, dana yang disetor tersebut dengan nilai sangat fantastis. Untuk tahun 2020 dan 2021, nilainya mencapai Rp181 miliar. Angka tersebut melonjak pada tahun 2022 dengan jumlah setoran mencapai Rp455.137.301.250.
Dengan kucuran dana tersebut, M Nasir berharap dana tersebut dapat digunakan untuk membangun KSB menjadi lebih baik.
Nasir juga berharap, dana tersebut dapat menjadi peluang bagi masyarakat atau pemerintah desa, sehingga tidak hanya berpatokan pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang justru lebih kecil dibandingkan dana bagi hasil yang telah dikucurkan tersebut.
Diketahui, Pemda KSB memperoleh dana bagi hasil murni paling besar dibanding daerah lain dan bahkan Provinsi NTB sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 129 ayat (1) menyebutkan pemegang IUPK yakni Pemprov NTB mendapat dana bagi hasil sebesar 1,5%. Kemudian Pemkab Sumbawa Barat sebagai wilayah penghasil mendapat lebih besar bagian yakni 2,5% dan pemkab/pemkot lainnya di NTB menerima bagian sebesar 2%. (Feryal).