banner 728x250

Masyarakat Adukan Kinerja Kades Labuhan Lalar KSB Buruk, Salah Satunya Dana Kegiatan Pesta Pesisir Tak Ada LPJ

banner 120x600
banner 468x60

 

SUMBAWA BARAT, SIARPOST | Masyarakat Desa Labuhan Lalar Kabupaten Sumbawa Barat mengadukan empat poin terkait kinerja kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

banner 325x300

Salah satu masyarakat Labuhan Lalar, Aef Husain, mengungkapkan, bahwa ada empat poin yang diadukan oleh masyarakat terhadap BPD terkait kinerja kepala desa Labuhan Lalar yang dirasa buruk.

Empat poin itu diantaranya, pelayanan publik yang tidak berjalan dengan baik. Dijelaskan Aef, kades biasanya menolak proposal masyarakat yang bukan berpihak padanya dan begitu juga pembuatan surat keterangan usaha yang dipersulit.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades Labuhan Lalar Dilimpahkan ke Inspektorat, Bupati KSB : Kita Tetap Menindaklanjuti 

“Sering dipersulit masyarakat jika itu bukan orangnya, nah sekarang adanya kejadian ini, kades malah meminta lagi proposal masyarakat yang awalnya dipersulit itu untuk diurus,” Ujar Aef yang juga sebagai tim sukses Kades Labuhan Lalar tersebut.

Poin kedua dijelaskan Aef, masyarakat melaporkan terkait dana kegiatan Pesta Pesisir tahun 2021 dan 2022 dari sumbangan pihak ketiga dan perusahaan AMNT yang tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Setau kami banyak sumbangan dana dari pihak ketiga, baik itu dari Pemda KSB, PT AMNT, Gubernur NTB dan dari anggota-anggota Dewan tetapi tidak ada LPJ,” Kata Aef.

Aef mengatakan bahwa dana itu tidak tau kemana, karena dalam anggaran APBDes juga tertera anggaran untuk kegiatan tersebut. “Hanya dari dana desa saja yang dibuatkan LPJ nya. Tetapi dana sumbangan pihak ketiga tidak. Ini kan harus kita tau juga,” ujar Aef.

BACA JUGA : Dugaan Ijazah Palsu, Teman Satu Angkatan Ungkap Kades Poto Tano Tak Pernah Sekolah

“Setau kami ada anggaran dari APBDes masing-masing Rp100 juta setiap tahun untuk kegiatan pesta pesisir, dan ada anggaran juga diberikan Gubernur waktu itu,” katanya.

Diungkap Aef, ada beberapa hadiah yang disumbangkan oleh anggota DPRD KSB, sementara dalam APBDes juga anggaran tersebut tersedia untuk pembelian hadiah, sehingga post anggaran dobel.

Kemudian Aef juga mengungkapkan poin ketiga yang menjadi catatan masyarakat atas kinerja kades Labuhan Lalar, yakni kegiatan belanja barang dan jasa di desa yang dilakukan oleh kades sendiri. “Ini tidak sesuai peraturan, yang seharusnya kades melibatkan pihak ke tiga dalam pengadaan barang dan jasa di desa,” ujar Aef.

BACA JUGA : Pemda KLU Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Melalui Lomba Dayung Sampan 

Poin ke empat yang dilaporkan adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades dengan salah satu ASN yang bekerja di salah satu sekolah di Jereweh yang berstatus sebagai istri orang.

Empat poin ini lah yang dilaporkan oleh masyarakat Labuhan Lalar kepada BPD setempat untuk dilaporkan ke Pemda KSB.

Tuntutan masyarakat ini, kata Aef, bukan tidak berdasarkan, semua fakta yang terjadi di lapangan termasuk bukti sudah dipegang dan dilaporkan ke Bupati dan diproses di inspektorat KSB.

Aef mengatakan, Jika inspektorat tidak merespon terkait laporan ini, maka masyarakat akan melaporkan terkait dana APBDes ini ke Kejaksaan Negeri.

Aef juga menegaskan, kenapa ia getol memperjuangkan aspirasi masyarakat ini, karena pada saat ia menjadi tim sukses Kades, ia berjanji akan memperjuangkan hak dan pelayanan kepada masyarakat termasuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *