Mahasiswa Dompu saat melaporkan kasus PKK Kabupaten Dompu di Kejati NTB pada 2023 yang lalu. Foto : Istimewa
MATARAM, SIARPOST | Kasus korupsi dana hibah PKK Kabupaten Dompu yang dipimpin Lilis Suryani istri Bupati Dompu Kader Jaelani terus digarap oleh kejaksaan negeri (Kejari) Dompu.
Organisasi perempuan tersebut dilaporkan sekelompok warga ke kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun 2022 sampai tahun 2023.
Dikutip dari Bimantika.TV pada Kamis (8/8/2024), anggaran tersebut dititipkan pemerintah daerah Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
BACA JUGA : Adukan Penyidik APH dan Bupati KSB, Ini Rekomendasi Komnas HAM Kepada Keluarga Kades Sekongkang Bawah
Beberapa waktu lalu Kejari Dompu memanggil pejabat tinggi di Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa untuk dimintai keterangan.
Hal itu dibenarkan oleh kasih intelijen kejaksaan negeri Dompu Joni eKo Waluyo melalui pesan singkat.
“Beberapa pejabat DPMPD Dompu kemarin memang benar kami panggil untuk melengkapi bahan keterangan dan pengumpulan data,” ungkap Eko beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi pejabat yang dipanggil yakni Kepala Dinas DPMPD inisial AS, mantan sekretaris DPMPD berinisial RP, mantan kabid sosbud inisial MRD, bendahara DPMPD Tahun 2022 sampai tahun 2023 inisial SW.
BACA JUGA : 59 Kelompok Relawan Siap Menangkan Rohmi-Firin di Pilgub NTB, Ini Daftarnya
Dalam laporannya, masyarakat menduga ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp2 miliar.
Anggaran yang berasal dari dana hibah Pemda Dompu ini disebut tidak jelas pertanggungjawaban nya.
Bahkan dalam laporannya masyarakat menuding ada surat pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan anggaran tersebut.
Masyarakat Dompu berharap pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri dari Dompu bisa secepatnya memberi kepastian hukum dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.***