banner 728x250

Kabag Umum Setda Bima, Ikut Kontingen Saat Pendaftaran Cakada NTB Iqbal-Dinda ke KPU

banner 120x600
banner 468x60

Kabag Umum Setda Kabupaten Bima yang terlihat mengikuti pendaftaran Calon Kepala Daerah Iqbal-Dinda ke KPU, Kamis (29/8/2024). Foto : Istimewa

MATARAM, SIARPOST | Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima mengungkapkan bahwa semua pejabat di Pemda setempat berangkat ke Mataram untuk mendampingi Hj Indah Damayanti (Bupati Bima) pada saat mendaftar menjadi calon Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan Lalu Muhammad Iqbal.

banner 325x300

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima melalui video yang berdurasi kurang dari 2 menit yang tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut juga terlihat bahwa Kabag Umum Setda Kabupaten Bima berada di barisan para simpatisan Iqbal-Dinda saat mendaftar ke KPU NTB. Foto Kabag menggunakan baju pemenangan dan menggunakan masker.

Video yang tersebar tersebut awalnya memprotes atas sikap sejumlah anggota DPRD bahkan ketua DPRD kabupaten Bima yang meninggalkan rapat banggar membahas tentang APBD Perubahan dan malah memilih ramai-ramai ke Mataram mengikuti pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB ke KPU.

BACA JUGA : Anggota DPRD Bima Banting Kursi Gegara Rapat Banggar Sepi, Semua Pejabat Ikut Daftar Cakada Iqbal-Dinda

Bahkan, anggota DPRD dalam video tersebut mengetahui bahwa semua pejabat di tingkat kepala dinas hingga Sekda juga ikut ke Mataram.

ASN dan Kades Bakal Ditindak Jika Antar Bacalon Kepala Daerah Daftar Ke KPU

Dikutip dari Bawaslu Purwakarta, menurut Kordinator Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati pada Rabu (28/8/2024) kemarin, baik ASN agar bisa memaknai aturan yang yang diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN.

“Kita sudah tahu undang-undangnya terkait ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar siti nurhayati.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 5 huruf n, PNS dilarang ikut kampanye baik hadir, menyimak Visi Misi, menggunakan atribut parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” ungkapnya.

BACA JUGA : Gaji Ribuan PPPK Tidak Dibayarkan, AMPERA Geruduk Kantor BPKAD Kabupaten Bima

Hal lain juga, kata Siti Nurhayti, yang harus bisa dimaknai terkait larangan-larangan untuk ASN agar tidak dimaknai hanya berlaku dimasa kampanye saja akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 tahun 2004.

Ia menambahkan dalam aturan tersebut ASN yang melakukan Tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Bakal Calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

“Apabila hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagaimana tersebut diatas, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Aturan yang dipaparkan Bawaslu Purwakarta di atas pastinya harus dilaksanakan sesuai UU, begitu juga untuk Bawaslu NTB harus menyikapi dan menjalankannya sesuai aturan tersebut. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *