Kades Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat Muhammad Hasyim (kanan) saat dieksekusi di Lapas Lombok Barat, Senin (2/9/2024). Foto istimewa
MATARAM, SIARPOST | Kepala Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat, Muhammad Hasyim akhirnya dieksekusi penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Senin (2/9/2024). Eksekusi tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Hasyim terbukti dengan sengaja merusak handphone milik stafnya sehingga Pengadilan Negeri (PN) Mataram memberikan vonis penjara 6 bulan kepadanya.
BACA JUGA : Kasus Meninggalnya Pengamen di Puskesmas Woha, DPRD NTB : Bupati Bima Harus Bertanggungjawab
“Terdakwa Hasyim terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pengerusakan terhadap barang” Sebagaimana dakwaan jaksa penutut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid SH melalui rilisnya, Senin (2/9/2024).
Hasyim terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP karena dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak membikin tak dapat dipakai barang milik orang lain.
Terdakwa Hasyim sempat melakukan banding dengan amar putusan banding Nomor 10/PID/2024 PT MTR tanggal 05 Maret 2024 yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan Negeri Mataram.
BACA JUGA : Bawaslu Telusuri Keterlibatan Kabag Umum Setda Bima Ikut Pendaftaran Iqbal-Dinda ke KPU
Terdakwa juga melakukan Kasasi dengan amar putusan Kasasi Nomor 977K/Pid/2024 tanggal 12 Juli 2024 menyatakan menolak permohonan Kasasi pemohon.
“Muhammad Hasyim selama proses hukum tidak ditahan, dan yang bersangkutan kooperatif saat menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” tutupnya. (Feryal).