MATARAM, SIARPOST | Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomassa Kabupaten Bima, Ahyar memberikan klarifikasi terkait tuduhan masyarakat kelompok tani di Kecamatan Lambu, yang menyatakan bahwa KPH yang mempersulit dalam pengurus izin usaha pemanfaatan hutan masyarakat.
Ahyar mengaku tidak pernah mempersulit program Hutan kemasyarakatan (HKm) tersebut.
Namun ia mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan izin yang pertama diarahkan untuk direvisi, sejak itulah Kelompok Tani atau Gapoktan Lestari Alam Bersahabat tidak kunjungan datang untuk mengajukan dokumen yang baru.
BACA JUGA : BKPH Maria Donggomassa Bima Dianggap Persulit Izin Pemanfaatan Hutan Masyarakat di 4 Desa
Ia juga menyesalkan kelompok tani tersebut awalnya tidak melalui KPH dalam mengurus izinnya, tetapi langsung ke Kementerian LHK, sementara prosedur nya harus ditanda tangani oleh KPH setempat.
“Mereka ini menganggap tidak perlu ke KPH dan izinnya ditolak oleh Kadis pada tahun 2021. Setelah ditolak barulah mereka datang ke kami untuk meminta rekomendasi,” ujar Kepala KPH Maria Donggomassa Kabupaten Bima, Ahyar saat diwawancarai melalui telepon seluler, Kamis (5/9/2024).
Ahyar mengatakan, bahwa pada saat itu pihaknya meminta Gapoktan memperbaiki peta wilayah yang diajukan, namun hingga saat ini tidak kunjung diperbaiki.
Bahkan Gapoktan tersebut mengirim lagi dokumen lama yang hanya sedikit diperbaiki.
“Dulu mereka ajukan 720 hektare, kemudian mereka mengirim surat dan kami jawab panjang lebar agar mereka memperbaiki nya,” ujarnya.
Ahyar mengatakan, untuk menandatangani dokumen peta izin tersebut harus dilakukan overlay peta, menurut nya tidak gampang dan harus ada pertimbangan teknis untuk menandatangani peta.
BACA JUGA : Bawaslu Bima Proses Dugaan Kabag Umum Setda dan Sejumlah ASN Terlibat Politik Praktis
“Kami harus benar-benar cek melalui operator, kami telaah di sistem dan lakukan overlay peta itu,” kata Ahyar.
Ahyar mengungkapkan bahwa pengajuan kelompok tani tersebut setelah dicek ternyata ada yang di luar kawasan, ada yang sudah masuk program kemitraan dan juga terdapat areal perlindungan.
Ahyar menganggap bahwa basis penentuan para Gapoktan hanya di atas kertas sehingga tidak tau mana batas-batas nya. Bahkan di luar kawasan juga diploting.
Kemudian, kata Ahyar, muncul juga surat resmi penolakan dari para kepala desa terhadap kelompok-kelompok itu.
Namun penjelasan Ahyar ini tidak sesuai dengan pernyataan ketua Gapoktan yang menyatakan bahwa kepala desa tidak menolak adanya kelompok tersebut.
BACA JUGA : Dibangun Tahun 2019 Oleh Buk Niken, Jembatan Gantung di Desa Bentek KLU Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat
Disinggung oleh Ahyar, ada telaahan dari Dinas LHK yang menyatakan bahwa Gapoktan Lestari terlebih dahulu dibentuk sebelum sub kelompoknya, padahal secara aturan sub-sub kelompok lah yang terlebih dahulu dibentuk.
“Kita tidak mempersulit, kalau mempersulit jika kita sudah melakukan sesuatu, tetapi mereka tidak pernah datang ke sini untuk mengajukan perubahan yang 400 sekian hektare itu,” Kata Ahyar.
Ahyar juga mengatakan, sudah banyak izin yang diterbitkan kepada sejumlah kelompok yang diajukan bersamaan dengan pihak desa, dan izin tersebut telah diterbitkan dan diserahkan oleh Presiden Jokowi.
Yang diajukan masyarakat itu, kata Ahyar, areal yang berada di kawasan hutan dan setelah diverifikasi layak di berikan izin, akhirnya kementerian memberikan izin tersebut.
“Secara prosedur oke lah, cuma kita harus lihat terkait dengan ploting area. Tidak melulu karena ada peluang izin kemudian serta merta diberikan izin, karena ada kondisi faktual lapangan atau kondisi khusus dimana tidak bisa diberikan izin. Banyak hal yang harus kita pertimbangkan,” Tutup Ahyar. (Feryal)