Foto sejumlah anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Lestari Alam Bersahabat Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. (Istimewa)
MATARAM, SIARPOST | Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomassa Bima diduga menarik Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sejumlah masyarakat pengelola hutan di empat desa Kecamatan Lambu tidak sesuai prosedur.
Pembayaran tersebut diterima dari kelompok-kelompok yang telah mempunyai izin maupun yang belum mempunyai izin pengelolaan hutan pemasyarakatan.
Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Gapoktan Lestari Alam Bersahabat, Salahudin saat diwawancarai di Mataram beberapa waktu lalu. Salahudin mengungkapkan bahwa masyarakat kelompok tani di empat desa yang tergabung dalam Gapoktan Lestari Alam Bersahabat rutin membayar tarif yang tidak jelas peruntukan nya.
“Kelompok tani di sana membayar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per orang per hektar, belum lagi penarikan dari hasil panen masyarakat, ini seperti nya tidak sesuai aturan,” ujar Salahudin.
BACA JUGA : Publik Akui Respon NTBCare Sangat Cepat Selesaikan Masalah Sosial Masyarakat NTB, Yan : Harus Dilanjutkan
Salahudin mengatakan, KPH menerima pembayaran itu bukan lagi dari sejumlah orang, tetapi puluhan orang yang diusulkan oleh Gapoktan Lestari Alam Bersahabat semua menjadi korban.
Dikatakan Salahudin, praktek yang dilakukan oleh KPH tersebut dilakukan sejak 2021 dan secara masif dilakukan di tahun 2022. Masyarakat dalam kelompok-kelompok tersebut pun hingga saat ini belum diterbitkan izin usaha pengelolaan hutan pemasyarakatan padahal mereka telah membayar sejumlah uang yang dikatakan adalah PNBP.
“Jika tidak membayar masyarakat diancam keluar dari lahan bahkan diancam akan dipenjara dan ditahan jika masih tetap menggarap. Pembayaran juga tidak diberikan bukti bayar atau kwitansi,” Katanya.
Salahudin juga mengatakan bahwa lahan yang sudah diukur oleh kelompok Gapoktan Lestari Alam Bersahabat, oleh KPH malah diberikan kepada orang lain yang mau membayar pengelolaan lahan tersebut.
BACA JUGA : Polemik Pemanfaatan Hutan di Bima, KPH Maria Donggomassa Sebut Dokumen Tidak Pernah Diajukan Masyarakat
Kepala KPH Maria Donggomassa, Ahyar saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu, mengakui bahwa ada penarikan tersebut, ia mengaku pada saat pengukuran kewajiban kelompok yang sudah berizin yang masuk dalam SK, wajib melakukan penandaan batas areal nya, baik batas di luar maupun batas per pemilik sesuai izinnya.
“Saya juga tidak tau apa itu, cuma memang masyarakat punya kewajiban untuk melakukan pemetaan tetapi mereka tidak punya kemampuan teknis, sementara KPH sendiri tidak punya anggaran untuk itu,” Katanya.
“Jadi masyarakat meminta bantuan KPH tetapi saya tidak berani memberikan surat perintah tugas, karena kalau ada perintah tugas maka konsekuensinya kami yang mengeluarkan anggaran,” Katanya lagi.
Biaya yang diberikan masyarakat kelompok tani itu untuk biaya makan, bensin dan keperluan selama pengukuran lahan sesuai dengan kesepakatan dengan warga.
Ahyar juga mengakui bahwa ada penarikan PNBP dan PAD yang disetor ke negara dan daerah. Di dalam SK juga muncul biaya PNBP dalam pengelolaan areal perhutanan sosial yang notabene nya lahan negara yang dikelola masyarakat.
BACA JUGA : Quote Musyafirin Kritik Program Pendidikan NTB Ramai Diprotes, Warganet : Pikirannya Semakin Mundur
Namun besaran nya, kata Ahyar, bervariasi bahkan tidak sesuai dengan standar dalam aturan PNBP karena sejumlah pertimbangan. “Saya jelaskan pada BPK yang pernah datang ke kami waktu itu, masyarakat sudah membayar ini sebuah kesyukuran ini nilai plus dari kesadaran mereka walaupun belum sesuai standar,” Katanya.
Dikutip dari Forestdigest.com, untuk itu tarif PNBP kehutanan berdasarkan PP 12/2014 perlu ditelaah kembali dengan mengacu pada kriteria dalam UU PNBP dan UU Cipta Kerja. Dalam PP ini, tarif PNBP hutan alam Rp 2.000-5.000 per izin per hektare per tahun, usaha izin restorasi ekosistem Rp 1.500- 2.500, izin pembangunan hutan tanaman Rp 250. Sedangkan hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa Rp 2.600 per hektare per izin.
Pembayaran PNBP dilakukan oleh wajib bayar kepada kas negara atau kas daerah. Pembayaran bisa dilakukan melalui tunai ke kas negara, bank persepsi atau pos persepsi.
PNBP sendiri adalah segala penerimaan yang diterima oleh negara yang bukan berasal dari pajak. Artinya, PNBP merupakan dana yang diperoleh pemerintah dari berbagai sumber selain dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara. (Feryal).