Ini bangunan GOR Bima Ramah yang dikerjakan dengan anggaran Rp 11 miliar lebih. (foto facebook)
/Polda NTB Temukan Ada Kerugian Negara dan Kasusnya akan dilaporkan lagi
MATARAM, SIARPOST | Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB Indah Damayanti Putri (dinda) diduga terlibat kasus korupsi pembangunan GOR Kabupaten Bima yang dikerjakan pada 2019 yang lalu.
Proyek yang dikerjakan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) tersebut dengan anggaran senilai Rp11,2 miliar lebih.
Berdasarkan laporan yang diterima Polda NTB, yang menjadi titik masalah adalah item pembangunan tribun. Diduga ada kekurangan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi. Dan hasil cek fisik pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Namun miris, sejak dilaporkan dan diselidiki oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB pada 2020 yang lalu, kasus dugaan korupsi tersebut akhirnya hilang tanpa kabar.
BACA JUGA : Isu NWDI Dianaktirikan Bang Zul, Dijawab Dengan Kemesraan Bersama TGB
Hal ini diungkapkan oleh admin dari akun medsos Facebook @badai yang dihubungi media ini, Rabu (25/9/2024). Badai mengatakan bahwa setelah bolak balik melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi Bupati Bima itu pada 2020 yang lalu, akhirnya sekarang hilang begitu saja.
“Kami capek melaporkan dugaan korupsi itu, setelah capek menaruh harapan ke Polda, baru ke Kejati, eh ujungnya sama aja hasilnya,” ujar Badai.
Ia menegaskan akan kembali melaporkan sejumlah kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Bima Dinda yang saat ini mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan Lalu Muhammad Iqbal.
Badai mengungkapkan, laporan tersebut dilaporkan pada 2020, namun Polda dan Kejati saling lempar dan akhirnya tidak ada kelanjutan dari laporan tersebut.
“Pada saat itu setelah dilaporkan dan kami advokasi dan follow up lewat demo dua kali seminggu akhirnya Dirkrimsus Polda NTB saat itu, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, mengeluarkan pernyataan bahwa memang ditemukan indikasi kerugian uang negara dalam pembangunan GOR, Tetapi kalau kami mengkaji kerugian negara kurang lebih Rp4 miliar,” Kata Badai.
BACA JUGA : Perlihatkan Dukungannya, TGB Zainul Majdi Unggah Video Bang Zul di Status Medsosnya
Badai mengatakan, pihak Polda NTB juga mengatakan kesulitan melakukan proses penyelidikan karena pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam proyek tersebut meninggal, hal itu menjadi salah satu alasan kendala.
Dalam proses tender juga, kata Badai, pada bulan April – Mei tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bima telah mendapatkan transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat melalui KEMENPORA RI untuk pembangunan GOR type B di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima tahun 2019.
Pada tanggal 25 Juli 2019 dilaksanakan proses pembukaan penawaran pembangunan GOR Panda, pada saat pembukaan penawaran tersebut, terdapat satu perusahaan yang mengajukan memasukan penawaran yaitu PT. Lingkar jaya.
Penawaran dengan nilai Rp 10.858.401.000,00 dan ditolak oleh Pokja pada tanggal 15 Agustus 2019 dengan alasan tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dokumen pengadaan.
Sehingga Pokja dapat melakukan tender ulang supaya bisa memenangkan perusahaan Krinci Jaya Utama. Dengan harga penawaran Rp 11.211.111.427.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pada pelaksanaan, penggunaan DAK tersebut,” Kata Badai.
Ia menduga pembatalan tender pertama pembangunan GOR panda oleh POKJA dilakukan secara sengaja dan sepihak, demi melakukan pelelangan ulang sehingga bisa memenangkan perusahaan KERINCI JAYA UTAMA.
Selain itu, Badai juga mengungkapkan bahwa Bupati Bima diduga melakukan korupsi anggaran penanganan Covid senilai Rp50 miliar, dan Program JPS Bima Ramah.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa selama dua tahun ia menjabat di Kejati NTB tidak pernah menangani kasus seperti yang diutarakan oleh Badai.
Hingga berita ini naik, Polda NTB belum diklarifikasi.
(Feryal)