Cagub NTB Iqbal Terlihat Kampanye di Masjid, Lagi-lagi Gunakan Politik Identitas
Cagub NTB Iqbal Terlihat Kampanye di salah satu Masjid di Lombok Timur. Dok. Istimewa
/Ini Sanksi Yang Harus Diberikan Kepada Lalu M. Iqbal
MATARAM, SIARPOST | Calon Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal lagi-lagi memanfaatkan politik identitas dalam tahapan kampanye Pilkada tahun 2024. Iqbal diduga terlihat melakukan kampanye di sebuah masjid di Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.
Dalam sebuah video, Calon Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, melakukan yel-yel bersama para tokoh agama yang diduga dilakukan di sebuah masjid pada Jumat (11/10/2024). Iqbal memanfaatkan politik identitas sebagai senjata utamanya.
Dari salah satu sumber, saat berkampanye, Iqbal menggunakan baju koko warna putih lengkap dengan peci nya, bersama sejumlah para ulama dan tokoh agama di Sakra Barat melakukan yel-yel. “Nomor 3, Iqbal-Dinda, menang, menang, menang,” teriak Iqbal bersama para tokoh agama tersebut.
BACA JUGA : Mantan Kades Gili Indah Bongkar Kebohongan Iqbal, Sebut Tak Pernah Lihat Iqbal Evakuasi Korban Gempa Lombok
Langkah Iqbal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah politik identitas benar-benar pantas menjadi landasan utama dalam memilih pemimpin?
Sejarah dan realitas politik menunjukkan bahwa identitas kesukuan, agama, atau etnis sering kali dijadikan alat untuk menggalang dukungan, tetapi dalam konteks demokrasi yang sehat, prestasi dan kebijakan lah yang seharusnya menjadi fokus utama.
Politik identitas yang dimanfaatkan oleh Iqbal, membawa dua ancaman utama bagi demokrasi. Pertama, ia menggeser fokus dari rasionalitas publik dan kesetaraan, yang seharusnya menjadi dasar demokrasi, ke arah ikatan emosional dan primordial seperti kesukuan dan agama.
Kedua, politik identitas dapat mendorong masyarakat menuju segregasi sosial, di mana persatuan bangsa terancam oleh kepentingan kelompok tertentu.
Pemilihan pemimpin seharusnya berdasarkan rekam jejak, visi, dan kemampuan calon, bukan pada kesamaan etnis atau identitas kesukuan.
BACA JUGA : Video Spanduk Iqbal-Dinda Ditolak di Asrama Bima, Mahasiswa : Kami Belum Pernah Kenal Wajah Umi Dinda
Politik identitas hanya akan menciptakan perpecahan, mengancam persatuan, dan mengabaikan esensi demokrasi itu sendiri.
Apa yang dilakukan oleh Iqbal tersebut melanggar Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015, bahwa dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.
Dikutip dari Hukum online, menggunakan tempat ibadah sebagai sarana melakukan kampanye merupakan hal yang dilarang, termasuk kegiatan di tempat ibadah yang bersangkutan.
“Sanksi Jika Melanggar Aturan Kampanye
Sepanjang penelusuran kami, PKPU 13/2024 tidak mengatur sanksi jika kampanye dilakukan di tempat ibadah. Akan tetapi, Pasal 72 ayat (2) Perppu 1/2014 mengatur bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan melakukan kampanye di tempat ibadah, dikenai sanksi :
Peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan, dan enghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Tentunya, melakukan kampanye di tempat ibadah oleh siapa pun itu adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan PKPU 13/2024, Perppu 1/2014 dan perubahannya.
Dalam artikel Tokoh Parpol dan Agama Tolak Penyalahgunaan Agama dalam Kampanye, disebutkan bahwa masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan dalam berkampanye, dikhawatirkan akan menyulut konflik yang besar.
Karena itu, tokoh partai politik dan tokoh agama harus menyatukan langkah menyatakan sikap menolak penyalahgunaan agama dalam berkampanye.
Hingga berita ini naik, tim Iqbal-Dinda belum dikonfirmasi. (Feryal).