banner 728x250

Sidang Putusan Kasus Dirut PT GNE dan PT BAL Kembali Ditunda Untuk Ketiga Kalinya

banner 120x600
banner 468x60

Dirut GNE dan PT BAL saat meninggalkan ruangan sidang di PN Mataram beberapa waktu lalu. Dok NTBsatu

MATARAM, SIARPOST | Sidang pembacaan putusan kasus dugaan perusakan ekosistem di Gili Indah Lombok Utara yang seharusnya digelar pada hari ini, Selasa (29/10/2024) kembali ditunda.

banner 325x300

Penundaan sidang putusan tersebut untuk ketiga kalinya. Sebelumnya sidang putusan dijadwalkan pada Jumat 25 Oktober 2024, namun Majelis Hakim menundanya ke hari Senin 28 Oktober 2024.

Alasan Ketua Majelis Hakim, Moh Sandi Iramaya, penundaan tersebut karena dua Hakim anggota sedang dinas luar daerah.

BACA JUGA : Oknum Angkatan Laut di Lombok Timur Diduga Aniaya Tiga Nelayan Asal Desa Maringkik

Pada Senin kemarin, Sidang putusan juga kembali ditunda untuk kedua kalinya, dan pada hari ini 29 Oktober 2024, kembali Majelis Hakim menunda sidang putusan tersebut untuk ketiga kalinya.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa penundaan sidang untuk ketiga kalinya, karena Majelis Hakim belum belum mempunyai kesepakatan terkait putusan yang akan diputuskan dalam kasus tersebut.

Mengetahui sidang tersebut kembali ditunda, dua terdakwa yakni mantan Dirut PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson tidak bisa berkata apa-apa.

Kedua terdakwa saat keluar dari ruang sidang didampingi penasehat hukumnya terlihat murung dan kecewa karena sidang putusan kembali ditunda.

BACA JUGA : Klarifikasi Bagikan Stiker Rohmi-Firin di Tempat Ibadah, Gede Sakti : Itu Lokasinya di Rumah

Diketahui sidang ditunda sampai hari Kamis 31 Oktober 2024.

Sebelumnya, penasehat hukum dari William John yakni Miftahurrahman berharap, majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan. Majelis hakim juga diharapkannya bisa mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Pasal yang dituntut jaksa, undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang pencemaran dan perusakan sumber air tidak terbukti.

“Dasar bukti dan saksi ahli sudah menyampaikan, pencemaran air seperti yang dipaparkan dalam dakwaan tidak ada yang terbukti,” ujarnya seperti dikutip dari Lombok Post.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa William John dengan hukuman 6 tahun penjara, tuntutan terhadap direktur PT BAL itu lebih berat, dibandingkan tuntutan terhadap mantan Dirut PT GNE yang dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa untuk membayar denda sebesar Rp50 miliar.(Feryal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *