banner 728x250

Diduga Bagi-bagi Uang Kampanye, Cawagub NTB Musyafirin Langgar PKPU?

banner 120x600
banner 468x60

Kantor Bawaslu Kota Mataram. Dok istimewa

MATARAM, SIARPOST | Calon Wakil Gubernur NTB, Musyafirin diduga bagi-bagi uang di saat kampanye di Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram pada minggu lalu.

banner 325x300

Uang tersebut dibagikan dengan cara langsung mengantarkan nya kepada masyarakat di Kelurahan tersebut melalui tim sukses.

Salah satu warga yang menerima uang dari Cawagub Musyafirin yang tidak dipublikasikan namanya, mengakui, bahwa uang senilai Rp25 ribu itu dibagikan langsung ke rumahnya.

BACA JUGA : Kampanye di Dasan Agung, Cawagub NTB Musyafirin Diduga Bagi-bagi Uang ke Warga

Ia mengaku bahwa banyak warga Dasa Agung yang datang pada saat kampanye dan semua mendapatkan uang tersebut.

Bukan saja di Dasan Agung, praktek kampanye membagikan uang kepada masyarakat juga dilakukan paslon Rohmi-Firin di Lombok Timur.

Menurut informasi, warga dibagikan uang Rp50 ribu per orang.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) pasal 66 ayat 3,4,5 dan 6 tahun 2024, yang dijelaskan Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma pada 24 September yang lalu, menegaskan, apabila melakukan kampanye, paslon tidak boleh memberikan uang sebagai pengganti Transport atau uang makan.

Peraturan PKPU ini berlaku secara nasional termasuk di NTB.

Jika melihat aturan tersebut, maka Paslon Rohmi-Firin telah melanggar PKPU.

Walaupun Bawaslu juga membolehkan panitia untuk melakukan pemberian dalam bentuk lain, seperti makanan, tranportasi namun tidak diberikan dalam bentuk uang.

BACA JUGA : Video Warga Turunkan Spanduk Paslon Amar-Hanipah di KSB, Dipasang Tanpa Sepengetahuan Pemilik Rumah

Hal itu tertuang pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Media ini mendatangi Bawaslu Kota Mataram, pada Selasa (5/11/2024), untuk mendapatkan informasi terkait dugaan bagi-bagi uang tersebut. Namun Ketua Bawaslu masih melakukan pertemuan dengan pihak Polres Kota Mataram.

Publik pun berharap, praktek politik uang yang bisa mempengaruhi pemilih dan mencoreng demokrasi dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Media ini pun menghubungi Cawagub NTB Musyafirin, namun tidak ada jawaban. Karena chat whatsapp tidak dibaca. (ED/RZ).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *