Kampanye di Dasan Agung, Cawagub NTB Musyafirin Diduga Bagi-bagi Uang ke Warga

 

MATARAM, SIARPOST | Calon Wakil Gubernur NTB H.W Musyafirin melakukan kampanye di Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, beberapa hari yang lalu.

Kampanye tersebut terlihat diupload oleh salah satu akun media sosial Facebook @Jaoriah.

Namun terdengar kabar bahwa dalam kampanye itu, Musyafirin membagi-bagikan uang kepada warga yang hadir. Uang diduga disebarkan melalui tim pemenangannya.

Kabar itu diutarakan oleh beberapa warga yang juga menerima bagi-bagi uang tersebut. Namun ia tidak bersedia identitas nya dipublikasikan.

BACA JUGA : Tim Militan Pemenangan Bima Raya Sebut Zul-Uhel Bakal Menang dan Raih Suara Maksimal di Bima

“Iya kita dibagikan uang Rp25 ribu per satu orang. Masyarakat didata dan uangnya diantar langsung ke yang punya nama,” ujarnya melalui telepon.

Dalam kampanye itu, ia mengatakan banyak warga yang hadir dari semua lingkungan yang ada di Kelurahan Dasan Agung, dan semuanya mendapat uang dari tim Rohmi-Firin.

Selain di Dasan Agung, Rohmi-Firin juga diketahui membagi-bagikan uang kepada masyarakat saat kampanye di Kecamatan Montong Gading Lombok Timur.

Informasi tersebut mengatakan bahwa warga dibagikan uang bensin masing-masing Rp50 ribu.

Bahkan terdengar kabar, bahwa PDIP menginstruksikan semua Ketua PAC nya agar all out mengeluarkan anggaran untuk kampanye Rohmi-Firin.

Politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan.

Dalam Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA : Pastikan Logistik Pilkada Aman, Polisi Jaga Ketat KPU Lombok Utara

Lalu, apa sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada? Berikut penjelasan dari Bawaslu RI dikutip dari detikcom.

Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Keluhkan Dampak Galian C, Warga Lotim Hering ke Dewan

Berikut bunyinya.

– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA : Kirim Surat Undur Diri Ke Perindo, TGB Akhirnya Blak-blakan Sebut Dukung Zul-Uhel

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Saat berita ini naik, Cawagub NTB Musyafirin telah berusaha dihubungi melalui whatsapp namun belum meresponnya.

(ED/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu