Ketua PK STN Lotim Minta BPN Segera Terbitkan Sertifikat eks HGU PT Tanjung Kenanga 

Warga kelompok tani di Lombok Timur saat dikunjungi PK STN. Dok Istimewa

MATARAM, SIARPOST | Ketua Pengurus Kabupaten Serikat Tani Nelayan (PK STN) Lombok Timur Tamrin, meminta BPN segera mengeluarkan sertifikat lahan eks HGU PT Tanjung Kenanga.

Tamrin menegaskan agar masyarakat tidak menerima segala bentuk tawaran tali asih atau ganti rugi dari pihak manapun.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua PK STN Fajar, saat menanggapi pernyataan dari pimpinan tokoh masyarakat, Gede Mahrup dan Lalu Supriadi yang menjelaskan perkembangan terkini.

BACA JUGA : Dijanjikan Proyek dan Bayar Sejumlah Fee, Pengusaha Asal Bima Peringatkan Pelaku Kembalikan Uangnya

“Ada desakan investor untuk kami melepaskan lahan garapan kami dengan skema ganti rugi atau tali asih,” Mahrup, Senin (4/11/2024) kemarin.

Ketua STN Lotim, Tamrin mengatakan, seharusnya progres IP4T yang sudah di laksanakan oleh ATR BPN Lotim, semestinya sudah tinggal penerbitan sertifikat
Sesuai pepres 62 tahun 2023.

Ia mengecam tindakan para oknum yang melakukan intimidasi kepada masarakat, lebih parah lagi oknum mengintimidasi jika masyarakat menolak maka tidak dapat ganti rugi dan tanah.

“Objek eks HGU PT TANJUNG KENANGA ini masuk dalam program TORA sesuai nawacita pemerintah pusat yang tertuang dalam pepres 62 tahun 2023,” ujar Tamrin.

BACA JUGA : Banyak Pelanggaran, Warga Labangka dan Lembaga ITK Akan Gelar Demo Besar-besaran di PT Sumbawa Juta Raya

Tidak ada alasan pihak terkait ATR BPN Lotim, tidak menerbitkan sertifikat sesuai data hasil IP4T September 2023 dan sudah di lakukan validasi oleh satgasus GTRA Lotim.

Terakhir masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Pasek Paoman Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kab Lombok Timur NTB menuntut dua hal.

1. menutut pemerintah ATR BPN lotim menerbitkan sertifikat.
2. Menolak segala bentuk tawaran tali asih atau ganti rugi dari pihak manapun. (Feryal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu