Direktur PT BAL dan PT GNE Divonis Ringan Oleh Hakim, Jaksa Akan Ajukan Banding
Situasi sidang di PN Mataram, Dokumen istimewa
MATARAM, SIARPOST |
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB menilai putusan majelis hakim atas dua terdakwa dalam perkara kasus pengeboran air tanah di Gili Trawangan dan Gili Meno tanpa izin PT Berkat Air Laut (BAL) dan PT Gerbang NTB Emas (GNE) belum memberikan keadilan.
Majelis hakim hanya memberikan vonis masing-masing satu tahun. Padahal keduanya dituntut enam tahun penjara untuk terdakwa Direktur PT BAL William John Matheson dan lima tahun untuk Dirut PT GNE Samsul Hadi.
BACA JUGA : Sidang Putusan Kasus Dirut PT GNE dan PT BAL Kembali Ditunda Untuk Ketiga Kalinya
“Putusan majelis hakim jauh di bawah tuntutan penuntut umum dan putusan satu tahun itu belum memenuhi rasa keadilan,” terang Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra beberapa waktu lalu.
Atas putusan yang dirasa belum memenuhi keadilan itu, Jaksa penuntut umum Kejati NTB berencana akan mengajukan banding.
“Penuntut umum punya waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap. Belum habis (masa pikir-pikir), tapi kemungkinan besar penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Efrien Saputra, dikutip dari Lombok post.
PK STN Lotim Bersama Tokoh Masyarakat Sambangi ATR BPN, Desak Diterbitkan Sertifikat
JPU Budi Muklis menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang diabaikan majelis hakim yang memimpin sidang, seperti terdakwa yang tidak pernah membayar pajak di KSDA. Kedua, tidak juga dipertimbangkan tentang larangan untuk dikerjasamakan terhadap objek vital ke WNA (warga negara asing), “Padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya.
Kemudian pembagian kerja sama antara PT GNE dan PT BAL juga dinilai tidak masuk akal.
BACA JUGA : Bupati KLU Harap PT TCN Menggunakan Infrastruktur PT BAL Untuk Suplai Air Ke Gili Meno
Ada beberapa pendapat JPU yang menilai kerja sama ini tidak utuh, apalagi menyangkut objek vital. Ditambah, Direktur PT BAL disebut sebagai residivis dalam kasus serupa.
”Namun yang jelas, terbukti perbuatannya sebagai tindak pidana. Kemudian seluruh aset yang digunakan untuk tindak pidana dirampas,” ucap Budi.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila kedua terdakwa tidak membayar denda, lanjut dia, diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.***