Digugat Balik di Pengadilan Terkait Kasus Lahan di Narmada, Kuasa Hukum : Tidak Mempengaruhi Proses Hukum Pidana
Kuasa hukum dari Himmatul Amanah, Fuad SH MH CLA. dok Istimewa
MATARAM, SIAR POST | Kuasa Hukum dari Himmatul Amanah yakni Fuad SH.,MH.,CLA, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Mahinim Yulianti ke pengadilan negeri (PN) Mataram beberapa waktu lalu, tidak mempengaruhi proses hukum yang telah di proses di Polda NTB terkait dugaan penipuan penjualan lahan di Narmada.
Dimana Mahinim saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan ditahan di tahanan Polda NTB.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Penipuan Lahan di Narmada, Terlapor Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda NTB
Namun untuk menangguhkan proses pidana yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB itu, Mahinim menggugat kembali pelapor di PN Mataram.
“Menurut kami gugatan di PN Mataram itu tidak mempengaruhi proses hukum di Polda NTB karena prosesnya sudah sesuai aturan perundang-undangan bahkan dengan bukti-bukti yang sudah cukup,” ujar Fuad saat dimintai keterangan, Kamis (7/11/2024).
Fuad menegaskan, proses di Polda sudah cukup dan memperjelas adanya unsur penipuan jual beli lahan di Narmada yang dilakukan oleh Mahinim, lahan itu seolah-olah diakui milik nya.
Padahal secara de facto atau kenyataannya lahan tersebut sudah beralih kepada pihak orang lain yakni H. Ibrahim yang dalam hal ini Umi Nur beserta anaknya selalu ahli waris nya dan Karyadi yang telah memiliki bukti pembayaran dan penebusan sertifikat di Bank pada waktu itu.
BACA JUGA : Staf Dinas PUPR NTB Ditetapkan Jadi Tersangka, Atas Dugaan Penipuan Penjualan Lahan
“Sekali lagi menurut kami proses di Pengadilan saat ini tidak mempengaruhi proses yang ada di Polda,” tegas Fuad.
Terkait gugatan perdata di PN Mataram saat ini, kata Fuad, ini bagus, artinya ada peluang lain yang bisa kita lakukan terhadap gugatan tersebut.
Sebelumnya, Mahinim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan penjualan lahan di Narmada pada tahun 2023 yang lalu.
Mahinim seolah-olah memiliki lahan tersebut dan menjualnya kepada Himmatul tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang sebenarnya. Mahinim pun telah menerima uang ratusan juta dari hasil jual beli tersebut. Namun pemilik lahan yang sebenarnya tidak mengetahui dan ia bahkan tidak mengakui bahwa telah menerima uang tersebut. (Tim).