BEM PTMAI Zona VI Demo Bawaslu NTB, Minta Kejelasan Kasus ASN Terlibat Politik Praktis
BEM PTMAI Zona VI saat menggelar Demo di Kantor Bawaslu NTB. Dok. Istimewa
/Ini Penjelasan Bawaslu NTB Atas Ratusan Kasus Yang Ditangani
Mataram NTB, SIARPOST | Badan Eksekutif Mahasiswa PTMAI zona VI melakukan aksi demontrasi di kantor Bawaslu NTB. Kamis (14/11/2024). Aksi tersebut meminta kejelasan penanganan sejumlah laporan masyarakat dan tangkap tangan panwascam terkait dengan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Koordinator Lapangan (Korlap II) Agil Setiawan mengatakan, beberapa kasus dilaporan oleh masyarakat maupun tangkap tangan langsung oleh Bawaslu Bima dan Dompu, hingga saat ini belum ada kejelasan dan tidak lanjut dari Bawaslu NTB sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilukada serentak tahun 2024.
“Ketua Bawaslu NTB dan jajaran diduga kuat melakukan konspirasi selubung dengan salah satu paslon,” ujarnya.
BACA JUGA : Diduga Ajak Pejabat Pilih Paslon Tertentu, Sekda NTB Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pengakuan Salah Satu Pejabat
Lanjutnya, Bawaslu NTB agar memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas ASN merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum,” tururnya.
Sementara, Koordinator Umum (Kordum) Mumus Adi Putra, mendesak Bawaslu NTB untuk memperkuat posisi serta peran sentra Gakumdu guna memastikan proses pemilu yang lebih transparan, adil, dan bebas dari kecurangan.
“Hal ini diperlukan untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat di NTB,” tegas Mumus.
Disisi lain, Bawaslu NTB bergerak secara masif dalam mencegah mobilisasi ASN dan perangkat daerah untuk kepentingan politik. Bawaslu NTB harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah adanya mobilisasi ASN, perangkat daerah, dan perangkat desa untuk kepentingan politik.
“Kami tidak ingin melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang merusak proses demokrasi,” tutur Mumus.
BACA JUGA : Anggap Pemerintah Saat Ini Belum Maksimal, Paslon Muchsin-Junaidi Janji Akan Hadirkan KPK di Lombok Utara
Ia menganggap Ketua Bawaslu NTB diduga gagal menjalankan tupoksi, ratusan laporan masyarakat dan temuan langsung panwascam Bawaslu kabupaten/kota di NTB tentang ASN diduga terlibat dalam politik praktis belum dapat dituntaskan.
Sambungan Mumus, Ketua Bawaslu NTB diduga kuat melakukan konspirasi selubung dengan salah satu paslon dan tidak menunjukkan bahwa Bawaslu NTB profesional sebagai pengawasan dalam penyelenggara Pemilukada serentak tahun 2024.
Dukungan Terus Bertambah, Garda Muda Kota Bima Yakinkan Bang Zul, “Anak Muda Ada Bersamamu”
Sementara, Ketua Bawaslu NTB, Itratip menanggapi tuntutan masa aksi. Ia mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku dalam menangani 104 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat di Bawaslu kabupaten/kota di provinsi NTB.
“Salah satunya di kabupaten Bima berdasarkan disampaikan oleh masa aksi, di Bawaslu kabupaten Bima sudah melaporkan, kurang lebih 64 kasus dilaporkan,” ucap Ketua Bawaslu NTB.
Lanjutnya, Dari 64 laporan tersebut sudah dijatuhkan sanksi yakni permintaan maaf secara terbuka di publik. Perlu di ketahui oleh masa aksi bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memproses pelanggaran ASN selama ini sudah dibubarkan per Agustus kemarin.
“Jadi semua laporan yang dilaporkan Bawaslu NTB, Kabupaten dan kota ke KASN belum ada kejelasan,” ujarnya.
Sambung Itratip, beberapa hari lalu kami sudah melakukan konferensi Pers mendesak BKN untuk mempercepat proses penanganan terkait dugaan pelanggaran oleh ASN, Bawaslu NTB, kota dan kabupaten tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi.
“Kewenangan kami menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan kepada BKN pusat,” tuturnya.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu NTB, semua laporan masuk di Bawaslu, 100 persen sudah ke KASN dan BKN, “Yang menjadi masalah adalah pembubaran KASN disaat tahapan proses Pilkada yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (SG/FR).